RELASI GENDER DALAM
AGAMA ISLAM
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Relasi Gender dalam Agama-agama
Dosen Pembimbing :
Siti Nadroh, M.A.
Disusun oleh :
FAKULTAS USHULUDDIN
JURUSAN STUDI
AGAMA-AGAMA
UNIVERSITAS ISLAM
NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2016
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah SWT yang
telah menganugerahkan nikmat dan karunianya sehingga kita, manusia merupakan
makhluk yang paling utama dan sebaik-baiknya ciptaan dari makhluk-makhluk
ciptaan-Nya yang lain. Dengan karunia berupa potensi akal itulah kami dapat
mengaktualisasikannya dalam bentuk kecil berupa makalah ini.
Makalah dengan judul “Relasi Gender
dalam Islam” ini adalah makalah untuk memenuhi nilai tugas kelompok pada mata
kuliah “Relasi Gender dalam Agama-agama” dalam program studi Perbandingan
Agama. Makalah ini menghidangkan kepada pembaca penjelasan singkat tentang
ajaran tentang bagaimanakah status perempuan dalam Islam.
Selanjutnya, ucapan terimakasih kami
ucapkan kepada semua elemen sosial, fasilitas akademis, referensi, dan lain
sebagainya yang tak dapat kami sebutkan satu persatu, yang telah banyak
membantu kami dalam menyelesaikan tugas mulia ini.
Last but not least, ucapan maaf juga ringan terucap
dari lisan ini apabila pembaca banyak menemukan kesalahan dalam ranah konten
maupun penulisannya. Karena semua yang baik hanyalah datang dari Allah, dan
yang buruk datangnya dari setan, dan kami manusia hanyalah korban.
Billahit taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................... ......1
DAFTAR ISI ...................................................................................................... ......2
BAB 1 PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.............................................................................................3
B.
Tujuan
Masalah............................................................................................4
C.
Rumusan
Masalah........................................................................................4
BAB II PEMBHASAN
A.
Gender dalam Islam.......................................................................................5
B. Reinterpretasi Penciptaan Manusia................................................................5
C. Kemimpinan Perempuan dalam Islam...........................................................9
D.
Kedudukan dan Peran Perempuan dalam
Qur’an, Hadist dan Fiqqih..........10
E.
Tugas dan Kewajiban Suami dan Istri..........................................................14
F.
Isu-isu Gender dalam Fiqih...........................................................................19
G. Signifikansi Interpretasi Baru bagi Kesetaraan Gender................................21
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan....................................................................................................25
B.
Saran..............................................................................................................25
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................26
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
sebagai sistem (agama) sekaligus
mengandung arti islam (selamat, damai, pasrah, cinta kasih, dan sebagainya)
dalam artian sebagai sikap atau prilaku. Terutama ketika membahas tentang
manusia, Tuhan tidak pernah membedakan antara laki-laki dan perempuan. Sesama
manusia adalah sama dan berasal dari sumber yang satu, yaitu Tuhan, dihadapan
Tuhan yang paling utama adalah kualitas takwanya.[1]
Hal ini sesuai dengan firman-Nya dalam al-Qur’an surat al-Hujarat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا
خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوْبًا وَقَبَائِلَ
لِتَعَارَفُوْا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَكُمْ إِنَّ اللهَ
عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami
menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, serta
menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah
ialah orang yang paling takwa. Sesunggguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal”. Inilah yang
dijadikan dasar untuk memahami kesataraan gender di dalam Islam. Dan bicara
soal takwa, hanya Tuhan semata yang memiliki hak untuk melakukan penilaian,
bukan manusia.
Kemudian
semakin lama masalah mengenai gender semakin ramai diperbincangkan, bahkan
sampai sekarang masalah tersebut belum teratasi. Perbedaan fisik sering kali
menjadi legitimasi oleh sebagian orang meandang perempuan dengan sebelah mata,
menganggap perempuan lemah, tidak bisa menjadi pemimpin, kejaannya hanya
berkisar di sumur, di dapur, dan di kasur. Dalam makalah inilah
persoalan-persoalan dan jawaban-jawaban dari kalangan intlektual muslim akan
disajikan.
B. Tujuan Masalah1
Untuk mengetahui sejauh mana peran
perempuan dalam agama Islam dilihat dari sisi Qur’an, Hadist dan Fiqqih.
C. Rumusan Masalah
1)
Bagaimna gender dalam Islam?
2) Bagaimana reinterpretasi penciptaan manusia dalam
Al-Qur’an?
3) Bagaimana ketika perempuan jadi pemimpin dalam Islam
4)
Bagaimana ststus perempuan dalam
Qur’an, Hadist dan Fiqqih?
5)
Bagaimana tugas dan kewajiban suami
dan istri?
6)
Bagaimana isu-isu gender dalam fiqih
Sekarang?
7)
Bagaimana
merekontruksi ayat-ayat bias gender?
A. Gender dalam Islam
Islam
merupakan agama yang diturunkan oleh Allah SWT di tanah Arab pada abad ke-7 M,
termasuk di dalamnya agama semitik (Yahudi, Kristen dan Islam), dalam tradisi
bangsa Semit, kaum lelaki selalu dianggap sebagai makhluk superior, bahkan
Tuhan-pun dibayangkan sebagai lelaki, sehingga budaya patriarki sangatlah
kokoh.
Imbasnya
ayat-ayat suci yang diturunkan oleh Tuhan, tak sedikit ditafsirkan dengan nada
patriarkis, namun banyak juga yang sebenarnya merupakan menyadarkan masyarakat
dari kungkungan budaya tersebut. Sehingga ketika Nabi Muhammad SAW. Berkuasa,
aktifitas yang dilakukan perempuan sangatlah beragam, bahkan keluarga dekat
beliau banyak ambil bagian dalam hal ini. Isteri beiau yang bernama Aisyah misalnya,
adalah seorang ahli agama dan tempat bertanya bagi sahabat lelaki dan sahabat
perempuan, seorang politikus, sekaligus pekerja sosial di kalangan
masyarakkatnya.
Hanya
saja, dalam perjalanan Islam yang harus bersentuhan dengan budaya perluasan
yang masih sangat patriarkis, sangat mempengaruhi penafsiran dan pemaknaan
terhadap ayat-ayat suci yang telah ada, sehingga kesan lelaki menjadi semakin
kental. Celakanya, umat Islam banyak yang terjebak dengannya, sehingga hasil
ijtihad para ulama yang terumus dalam teologi Islam, fiqih, ataupun keilmuan
yang lain tadi, dianggap sebagai ajaran ajaran agama yang tidak bisa
direkontruksi lagi, padahal tidak demikian maksudnya.
Oleh
karena itu, perlu kiranya perlu kiranya dilakukan usaha-usaha untuk membongkar
pemahaman terhadap teks-teks agama yang selama ini dijadikan sebagai ala
legitimasi bagi jalan pikir yangbersifat patriarkis tersebut, yang masih jauh
dari keadilan gender. Upaya-upaya yang dapat mengembalikan pemahaman guna
menuju tercapainya relasi kesederajatan antara lelaki dan perempuan sebagaimana
dikehendaki oleh ajaran Qur’an dan Hadis Nabi perlu diterapkan, terutama dalam
tataran ilmiah yang kemudian bisa disosialisasikan kepada masyarakat.[2]
B. Reinterpretasi Penciptaan Manusia
Secara kodrati lelaki dan perempuan
merupakan makhluk Tuhan yang memiliki perbedaan-perbedaan sekaligus
persamaan-persamaan. Namun hal itu bukan berarti yang satu lebih unggul dari
pada yang lain sehingga melahirkan ketidakadilan dan perlakuan deskriminatif.
Adanya perbedaan dan persamaan antara keduanya merupakan sunnatullah yang
sengaja diciptakan Allah demi kelansungan hidup generasi manusia dalam
mengemban tugas kekhalifahan di bumi in i.
Menyinggung proses penciptaan
manusia, selaa ini mayoritas orang meyakini bahwa manusia pertama kali yang
diciptakan Allah SWT. adalah Adam seorang lelaki, sesudah itu Allah SWT
menciptakan Hawa menjadi pasangan hidupnya hal ini didasarkan pada Al-Qur’an
surat An-Nisa ayat 1:
ياأيّها النّاس اتّقوا ربّكم الّذي خلقكم من نفس واحدة
وخلق منها زوجها وبثّ منهما رجالا كثيراونساء واتّقواالله الّذى تساءلون به
والأرحام انّ الله كان عليكم رقيبا
Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang
telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan
istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan)
nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan
silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Hal ini dikaitkan dengan Hadis Nabi
yang menceritakan, ketika Adam sendirian di tempatkan di Surga, ketika dia
terbanngu dari tidurnya, dia menjumpai seorang perempuan duduk di sebelah
kepalanya, yang Allah ciptkan dari tulang rusuk Adam sendiri. Ketika ditanya
perempuan itu menjawabbahwa dirinya diciptakan untuk menemaninya. Dalam
Al-Qur’an tidak terdapat secara jelas tentang perempuan secara khusus. Yang
ada, Al-Qur’an secara umum menggambarkan penciptaan manusia, jasmani dan
rohani. [3]
Al-Qur’an dalam menginformasikan penciptaan
perempuan dijelaskan bersamaan dengan penciptaan laki-laki seperti yang
terdapat dalam Al-Qur’an ayat 1. Ayat ini diterjemahkan dalam kitab terjemahan
Al-Qur’an terbitan Departemen Agama sebagai berikut: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kamu kepada Tuhanmu yang telah
menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya;
daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang
banyak...”
Ayat ini secara gamblang menjelaskan bahwa Allah menciptakan
seorang laki-laki dari nafs wahidat,
dan istrinya diciptakan dari unsur itu. Tapi Al-Qur’an tidak menjelaskan di
dalam ayat tersebut apa yang dimaksud dengan nafs wahidat. Oleh karenanya, timbul berbagai pendapat dalam
menafsirkan ayat tersebut. Sebagian besar ulama menafsirkannya dengan “diri
yang satu (Adam), kemudian istrinya diciptakan dari Adam itu.” Ulama Indonesia
menganut paham ini, seperti dalam kitab terjemahan Departemen Agama yang
dikutip di atas.
Timbulnya penafsiran itu nampaknya karena
dipengaruhi oleh Hadis Nabi yang menegaskan bahwa perempuan diciptakan dari
tulang rusuk, yang artinya: “seungguhnya
perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dan yang paling bengkok dari tulang
rusuk itu adalah yang paling atas. Oleh karenanya, jika kamu paksa
meluruskannya, dia akan patah dan (sebaliknya) jika kamu biarkan, dia akan
selalu bengkok”.(Ibnu Katsir, 1992: 553)[4]
Para ulama klasik menafsirkan ayat
tersebut sesuai dengan maksud hadis, sehingga terbentuklah opini bahwa Hawa,
istri Nabi Adam, diciptakan dari tulang rusuknya; bahkan al-Zamakhsyari yang
dianggap sebagai mufasir Muktazilah yang rasional pun menganut paham ini
(al-Zamakhsyari, t.t: 492) [5]
Apabila diamati secara seksama keseluruhsn
teks hadis itu maka akan ditemukan bahwa antara hadis dan ayat tidak perlu
dipertentangkan sebab ayat membicarakan tentang penciptaan manusia dari unsur
yang sama, sementara hadis membicarakan sifat dasar wanita yakni bagaikan
tulang rusuk yang bengkok. Sehingga apabila dipaksa meluruskannya akan patah,
tetapi bila dibiarkan begitu saja tanpa upaya meluruskanya, maka dia akan tetap
bengkok.
Ada dua pandangan berkenaan dengan kejadian
manusia, yaitu:
Pertama,
pada penciptaan awal:
·
Dalam surt al-Hijr
ayat 26, artinya: “Dan
sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang
berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk”.
·
Surat al-Rahman
ayat 14, artinya: ”Dia menciptakan manusia dari tanah kering seperti
tembikar”.
·
Surat al-Shaffat
ayat 11, artinya: “Maka
tanyakanlah kepada mereka (musyrik Mekah): “Apakah mereka yang lebih kukuh
kejadiannya ataukah apa yang telah Kami ciptakan itu?” Sesungguhnya Kami telah
menciptakan mereka dari tanah liat”.
·
Dan surat al- Nisa
ayat 1 seperti yang dijelaskan di atas
Kedua, Al-qur’an
menjelaskan tentang kejadian manusia sesudah Adam dan Hawa, yakni reprodusi
manusia.
·
Hal ini dapat
dilihat dalam surat al-Makmun ayat 12-14, artinya : Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati
(berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang
disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan
segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan
segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami
bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain.
Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang PalingBaik.
·
Surat al-Insan ayat
2, artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes
mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan),
karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat”.
·
Surat al-Sajadah
ayat 8, artinya: “Kemudian Dia
menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani)”.
·
Dan al-Qiyamah ayat
37, artinya: “Bukankah dia dahulu setetes
mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim)”.
Di
sana Allah menjelaskan bahwa tubuh manusia diciptakan dari air mani yang
dipancarkan dan bercampur, selanjutnya dijadikan segumpal darah, lalu segumpal
daging, lalu tulang belulang, dan kemudian dibungkus dengan daging.[6]
Adapun rohani manusia diyakini
berasal dari (tiupan) Allah sebagaiman dinyatakan dalam:
·
Surat al-Hijr ayat
29, artinya: “Maka apabila Aku telah
menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniup kan kedalamnya ruh (ciptaan)-Ku,
maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud”.
·
Dan as-Sajadah ayat
9, artinya: “Kemudian Dia menyempurnakan
dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu
pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur”.
Oleh karena itu manusia merupakan makhluk yang
dimuliakan Allah (Surat al-Isra’ ayat 70), artinya: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut
mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik
dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk
yang telah Kami ciptaka”; Berstatus sebagai hamba Allah yang harus
beribadah kepadanya (surat al-Dzariat ayat 56), artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka
menyembah-Ku”; dan berfungsi sebagai khalifah Allah di bumi (surat
al-Baqarah ayat 30), artinya: “Ingatlah
ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak
menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa
Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat
kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih
dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman:
"Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".
Semua itu tidak ada bedanya antara
laki-laki dengan perempuan kecuali tingkat ketakwaan kepada Allah (surat
al-Hujurat ayat 13). Oleh karena itu, hal ini dapat dijadikan landasan pikir
dalam memandang eksistensi manusia. Sebagaimana pandangan Abu syuqqah dalam
bukunya “kebebasan wanita” bahwa
pernyataan-pernyataan Al-Qur’an dan Hadis pada dasarnya ditujukan kepada
laki-laki dan perempuan, mulai dari penetapan kemuliaan manusia sampai kepada
tanggung jawab keduanya. Dengan demikian, pada prinsipnya adalah persamaan,
sedangkan perbedaannya adalah pengecualian. (Abu Syuqqah, 1998: 88).
C. Kemimpinan Perempuan dalam Islam
Setidaknya ada tiga alasan yang dijadikan landasan adanya
larangan keterlibatan perempuan dalam bidang kemimpinan:
1. Surat an-Nisa ayat 34, artinya “laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan”.
2. Hadis yang menyatakan bahwa perempuan kurang cerdas
dibandingkan dengan laki-laki, begitu juga dalam sikap keberagamannya.
3. Hadis yang menyatakan “lan yufliha qoumun wallau amrohum imro’atan” artinya (tidak akan berbahagia suatu kaum yang
menyerahkan suatu urusan kepada perempuan).
Ketiga
dalil ini saling berkaitan dalam memperkuat argumentasi ketidakbolehan
perempuan dalam memegang kepemimpinan. Dengan alasan lain, baik ayat maupun
hadis tersebut mengisyaratkan bahwa kepamimpinan hanya untuk kaum laki-laki dan
menegaskan perempuan mengakui kepemimpinan ini.
Ada
beberapa penafsiran yang dikemukakan para mufassir klasik tentang ayat 34
tersebut. Qurthubi cenderung menafsirkan ayat tersebut dengan melihat aktivitas
laki-laki sebagai pencari nafkah, penguasa, hakim dan juga tentara. Sementara Ibn
Abbas secara khusus menafsirkan kata qawwamun sebagai pihak yang memiliki
kekuasaan atau wewenang. (Ibn Abbas tt: 69).[7]
Superioritas
laki-laki tersebut menurut Rasyid Ridha, terjadi karena dua sebab: fithri dan kasbi. Fithri terlihat
bahwa laki-laki lebih kuat. Sementara sebab
kasbi terlihat bahwa laki-laki lebih mampu, berinovasi, dan berusaha. Oleh
karena itu laki-laki dituntut untuk memberi nafkah kepada perempuan, menjaga
dan memimpinnya. Di pihak lain, perempuan diberi fitrah mengandung, melahirkan,
dan menyusui. (Rasyid Ridha, 1973: 69-70). [8]
Oleh
karena itu, perlu dilakukan penafssirann ulang secara propesional, misalnya
terhadap surat al-Nisa ayat 34 tadi. Ayat itu bertujuan untuk mengatur
mekanisme intern dalam keluarga, bukan pengaturan atau kempemimpinan di rana
publik. Karena yang dimaksud dengan al-rijal
di situ adalah suami-suami dan al-nisa
adalah isteri-isteri. Wajar jika suami yang menanggung beban nafkah
keluarganya. Namun bukan berarti isteri menjadi terjajah, apalagi jika isteri
juga ikut bertanggung jawab atas tegaknya ekonomi keluarganya.
Fazlur
Rahman berpendapat bahwa ayat itu bukan penegasan perbedaan hakiki, tetapi
fungsional. Artinya jika isteri dapat mandiri di bidang ekonomi, atau paling
tidak memberikan kontribusi bagi rumah tangganya, maka keunggulan suami secara
otomatis akan berkurang (Fazlur Rahman, 1983: 72).
Kemudian
menurut Wadud Muhsin, kata qawwamun tidaklah dimaksudkan menegaskan
superioritas melekat pada setiap laki-laki. Yang dilebihkan Allah adalah
sebagian mereka atas sebagian yang lain, (Amina Wadud Muhsin, 1992: 96) dan ini
realitas sejarah, bukan normatif, sehingga ayat ini berlaku umum. Artinya bahwa
kelebihan yang dimiliki oleh sebagian laki-laki atas laki-laki yang lain dapat
berlaku juga di kalangan perempuan atas perempuan yang lain. Oleh karena itu
kedudukan suami sebagai kepala keluarga pun masih patut dipertanyakan jika
realitas yang mendukungnya kurang memadai.
Jelas
sekali bahwa Al-qur’an memuji ratu Balqis dari negeri Saba, yang artinya
menurut Al-Qur’an, tidak ada larangan bagi tampilnya perempuan menjadi pemimpin
di berbagi bidang, sampaipun memimpin bangsanya. Sebab sekiranya Allah melarang
tampilnya perempuan menjadi pemimpin, tentu tidak ada cerita semacam itu dalam
Al-Qur’an.
D. Kedudukan dan Peran Perempuan dalam Al-Qur’an, Hadis
dan Fiqih
a. Status perempuan
dalam Al-Qur’an
Jika dibaca dan direnungkan, ternyata banyak ajaran
Al-Qur’an yang secara langsung ataupun tidak langsung, menuju kepada
terwujudnya kesetaraan gender. Pesa-pesan kesetaraan gender tersebut mencakup
berbagai jenis peran dan kegiatan, baik yang berkaitan dengan eksistensi maupun
prestasi dan kualitasnya di hadapan Tuhan juga di dalam masyarakatnya.[9]
Banyak contoh yang bisa ditunjuk,
misalnya Islam tidak pernah mendiskreditkan perempuan sebagai makhluk yang
mudah tergoda ataupun menjerumuskan laki-laki. Maka semua ayat Al-Qur’an yang membicarakan Adam dan pasangannya di
Surga sampai keduanya jatuh ke bumi, selalu memakai kata ganti untuk dua orang
(dhamir mutsanna) seperti yang
terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 35-36: “makanya, perempuan memiliki hak
yang setara dengan dengan kewajibannya”. (surat al-Baqarah ayat 187 dan 228).
Artinya 187: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan
puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan
kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak
dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf
kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah
ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih
dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai
(datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu
beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka
bertakwa.
Artinya 228: Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh
mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka
beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para
wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Sebagai
makhluk yang mulia, laki-laki maupun perempuan tidak pernah memandang etnik
tertentu, memiliki potensi khalifatullah (surat al-Baqarah ayat 30, al-Nisa
ayat 124, dan al-Nahl ayat 97); surat al-Baqarah ayat 30, artinya:
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat:
"Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi".
Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu
orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami
senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan
berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”; (Surat
al-Nisa ayat 124), artinya: “Barangsiapa
yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang
yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya
walau sedikitpun”; serta (Surat an-Nahl ayat 97), artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh,
baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan
Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri
balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka
kerjakan”.
Dengan
tugas memakmurkan bumi. Bahkan laki-laki dan perempuan dapat bersaing secara
sehat untuk mencapai kualitas takwa di hadapan Tuhan (surat al-Hujurat ayat
13).[10]
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan
kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang
yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal.
Berkaitan dengan kemandirian dan
prestasi perempuan, Allah menghormati pilihan pribadinya, termasuk dalam hal
agam, tanpa mengkaitkannya dengan keadaan atau pilihan suaminya (surat
at-Tahrim ayat 11); Allah memerintah kepada Nabi untuk mengakui sikap politik
perempuan (surat al-Mumtahanah ayat 12); Allah meridhoi perempuan beramar
ma’ruf nahi mungkar, dan bagi mereka dijanjikan balasan rahmat dan surga (surat
at-Taubah ayat 71-72). Dalam hal berproduksi bidang ekonomi, perempuan boleh
memiliki hasil kerjanya (surat al-Nisa ayat 32); bahkan sosok pribadi ratu
Balkis penguasa negeri Saba yang baik, (surat al-Naml surat 23, 32 dan 44);
dalam rumah tangga pun ada kesetaraan hak dan kewajiban sebagai isteri “di atas
tempat tidur” (al-Baqarah ayat 187).
Oleh karena itu, sekiranya dijumpai
ayat-ayat al-Qur’an ataupun hadis yang bernuansa didominasi pihak tertentu,
ataupun ditafsirkan untuk mendominasi pihak tertentu. Seharusnya dicermati untuk senantiasa diselaraskan dengan ide
moral kesetaraan di atas. Misalnya ketika menjumpai ayat-ayat khusus bagi
laki-laki, seperti seorang suami setingkat lebih tnggi di atas istri (surat
al-Baqarah ayat 228), boleh berpoligami (al-Nisa ayat 3). Menurut Nasaruddin
Umar, tidak menyebabkan laki-laki menjadi hamba utama. Kelebihan tersebut
diberikan dalam kepastiannya sebagai anggota masyarakat yang memiliki peran
pubik dan sosial lebih ketika al-Qur’an diturunkan.[11]
b. Status Perempuan
dalam Hadis.
Agak berbeda
dengan al-Qur’an, yang nampak dalam hadis selama ini, posisi perempuan
terpinggirkan, sekalipun dijumpai hadis-hadis yang memandang respek terhadap
perempuan. Seperti hadis Nabi riwayat Abu dawud dan Tirmidzi:
اِنَّمَا
النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
Artinya:
“laki-laki adalah saudara kandung perempuan” (HR. Abu
Dawud dan Tirmidzi).
Dalam hadis
tersebut ditegaskan makna “saudara” mengandung arti kesetaraan, kebersamaan,
kasih sayang, penghormatan atas hak-hak asasi manusia, pembelaan atas
oang-orang yang mengalami kedzaliman, serta rasa senasib
dan sepenanggungan.[12]
Selanjutnya,
Nabi juga mengatakan bahwa perempuan itu harus dihormati dan dicintai. Sabda
beliau: “dunia ini adalah kesenangan dan yang paling menyenangkan adalah
perempuan yang sholihah”. (HR. Muslim dan an-Nasa’i).[13]
Namun lebih
banyak lagi teks hadis yang memojokkan perempuan, seperti: penghuni neraka
kebanyakan perempuan; perempuan kurang akalnya; perempuan kurang agamanya;
setiap bepergian wajib seizin suaminya; jika menolak ajakan suami di tempat
tidur akan dilaknati sampai pagi. Dan sebagainya.
c. Status Perempuan
dalam Fiqih.
Demikian pula yang terdapat dalam
fiqih, asumsi dan opini minor terhadap perempuan nampaknya cukup merajai,
sehingga rumusan fiqih sering kali memposisikan perempuan dalam the second
class. Ironisnya, fiqih yang sebenarnya merupakan hasil pemahaman para ulama
yang melibatkan penalaran, dipengaruhi oleh objektivitas mujtahidnya, sarat
dengan pertimbangan kultural, dan bertujuan untuk kemaslahatan umat tersebut.
Hal yang demikian sering kali diyakini sebagai suatu yang sudah disyariatkan
dalam agama, dan tidak boleh dirubah sesuai dengan tuntutan zaman. Padahal itu
semua merupakan hasil mujtahid para ulama seperti yang disebutkan di atas.
Keyakinan semacam inilah yang harus direvsi atau bahkan dibongkar.
Karena sesungguhnya ada distingsi yang
jela antara agama Islam dan fiqih. Sebagai agama, Islam telah banyak memberikan
kontribusi bagi pengentasan perempuan dari jurang penghinaan masyarakatnya pada
waktu itu. Diantara kontribusi tersebut adalah:
1. Islam melarang laki-laki mengeluarkan perempuan yang
sedang haid dari rumahnya.
2. Islam membatasi penolakan seks laki-laki maksimal empat
bulan.
3. Islam membatasi jumlah istri.
4. Islam melarang anak laki-laki menikahi istri-istri
ayahnya, juga kakak beradik bersamaan.
5. Islam melarang pemaksaan perempuan dalam prostitusi
Sementara itu, fiqih merupakan
rumusan yang dibatasi oleh ruang dan waktu, sehingga kapanpun dan dimanapun
bisa dikritik, karena fiqih bukan merupakan sesuatu yang sakral. Maka dengan
demikian hasil mujtahid pun bisa berbeda, sekalipun di zaman yang sama.
Melihat rumusan fiqih yang sudah
ada, para mujtahid masa kini dapat juga melakukan kajian ulang terhadapnya.
Misalnya dengan memakai metode pemahaman kontekstual sebagaimana yang diajarkan
oleh Fazlur Rahman, akan memungkinkan umat Islam dapat mengakses ajaran
agamanya ke dalam kehidupan di segala zaman, tanpa ada pihak yang dirugikan.
Rumusan-rumusan fiqih, baik yang secara
langsung mengacu pada bunyi teks Al-Qur’an dan Hadis maupun istinbat para
ulama. Pada dasarnya, sama-sama bisa dikaji ulang, dan mungkin bisa
menghasilkan rumusan baru. Misalnya tentang kesaksian perempuan didominasi
laki-laki dalam persoalan nikah-talak-rujuk, masalah hukum waris,
keterkungkungan perempuan dalam rumah, kekuasaan laki-laki terhadap perempuan,
dan sebagainya perlu memperoleh perhatian untuk dapat ditinjau kembali. [14]
E. Tugas dan
Kewajiban Suami dan Istri
Kitab suci Al-Qur’an menggaris bawahi bahwa suami maupun istri adalah pakaian untuk
pasangannya. Allah Swt. Berfirman dalam surat al-Baqarah/2: 187 yang artinya
sebagai berikut:
“Mereka
(istri-istri kamu) adalah pakaian bagi kamu (wahai para suami) dan kamupun
adalah pakaian bagi mereka”.
Ayat ini
menggaris bawahi sekian banyak hal yang harus disadari oleh suami dan istri
guna terciptanya keluarga sakinah. Kalau pakaian berfungsi menutup aurat dan
kekurangan jasmani manusia, demikian pula pasangan suami istri harus saling
melengkapi dan menutupi kekuragan masing-masing. Kalau pakaian adalah
hiasan bagi pemakainya, maka suami adalah hiasan bagi istrinya, begitu pula
sebaliknya (baca Q.S Al-A’rof/7: 26). Kalau pakaian mampu melindungi manusia
dari sengatan panas dan dingin (Q.S An-Nahl/16: 81), suami terhadap
istrinya dan istri terhadap suaminya harus pula mempu melindungi
pasangan-pasangannya dari krisis yang kesulitan yang mereka hadapi. Walhasil,
suami dan istri saling membutuhkan.[15]
Berikut akan
diuraikan lebih jelas tentang tugas serta kewajiban antara suami dan
istri.
a. Kewajiban Suami atau Hak istri.
Hak-hak
istri yang menjadi kewajiban suami ada dua macam yaitu hak-hak kebendaan yang
meliputi mahar dan nafkah serta hak-hak bukan kebendaan seperti: hak dihargai,
dihormati dan perlakuan baik, hak dilindungi dan dijaga nama baiknya, serta hak
dipenuhi kebutuhan kodrat biologisnya.[16]
·
Membayar mahar. Sebagaimana
ditegaskan dalam al-Qur’an surat An-Nisa’/4: 4.
·
Memperlakukan dan menggauli istri
sebaik mungkin. Firman Allah didalam surat An-Nisa’/4: 19. Hal yang menjadi
sebab al-Qur’an berulang-ulang menyerukan kepada pihak suami untuk
memperlakukan istri dengan baik-baik adalah munculnya superioritas suami atas
istrinya. Dalam posisi ketergantungan tersebut khususnya dari segi ekonomi,
kekerasan berdasarkan jenis kelamin (gender) sangat mudah terjadi.
·
Memberikn nafkah, pakaian dan rumah
/ tempat tinggal yang layak dan baik. Hal ini berdasarkan firman Allah surat at
Thalak/65: 7, dan al-Baqarah/2: 233. Dan juga didasarkan dari hadis yang
artinya sebagai berikut: “Dari Jabir, rasulullah Saw. Bersabda:
...bertakwalah kepada Allah tentang perempuan, karena mereka itulah setengah
umur dari kalian. Kalian mengambilnya dengan amanah Allah, menjadikan halal
kemaluannya dengan kalimah Allah. Kalian berkewajiban memberikan nafkah,
pakaian kepadanya dengan makruf”. (HR. Muslim).
Laki-laki
dan perempuan diberi kelebihan oleh Allah untuk saling melegkapi. Dalam
pandangan Islam laki-laki diberi kelebihan ketegaran fisik dan perempuan diberi
organ-organ reproduksi yang keduanya diarahkan untuk menjalankan fungsi
regenerasi. Karena secara biologis perempuan harus menjalankan fungsi
reproduksi, maka kebutuhan-kebutuhan finansial dibebankan kepada laki-laki.
Oleh karena itu nafkah harus diarahkan sebagai upaya mendukung regenerasi dan
bukan sebagai legitimasi superioritas laki-laki.
- Suami
memelihara dan menjaga istrinya. “suami yang paling baik adalah yang paling
baik kepada istrinya”. (HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah).[17]
Juga suami
berperan sebagai penjaga gawang atau pertahanan yang utama dan terakhir dalam
perkembangan pergerakan kehidupan rumah tangga. Allah berfirman dalam surat
al-Baqarah/2: 228. Ayat ini seringkali dijadikan alasan untuk menganggap
perempuan lebih rendah dari laki-laki secara muthlak.
Padahal
menurut Abduh dalam kitabnya al-mannar mengemukakan bahwa “keutamaan
laki-laki tersebut tidak dapat dilepaskan dari tugas dan kewajiban dalam
memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi keluarga”. Ini berarti bila
seorang laki-laki tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dan yang menjadi
tulang punggung keluarga adalah istri, maka kelebihan itu sudah barang tentu
menjadi milik perempuan (istri). Dengan demikian, kelebihan yang dimaksudkan
oleh ayat ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan jenis kelamin seseorang.[18]
b. Kewajiban Istri atau Hak suami
Hak suami
yang wajib dipenuhi istri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan, seperti hak
untuk ditaati dan hak memberi pelajaran. Maksud hak memberi pelajaran adalah
bahwa apabila terjadi kekhawatiran suami jika istrinya bersifat membangkang.[19]
- Istri
hendaklah ta’at kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga selama
suami menjalankan ketentuan-ketentuan Islam yang berhubungan dengan kehidupan
suami istri. Rasulullah Saw. Bersabda dalam sebuah hadis yang artinya sebagai
berikut:[20]
“Tidak ada
kewajiban taat dalam berbuat maksiat kepada Allah. Kewajiban taat iu hanya
untuk perbuatan yang baik”. (HR. Bukhori Muslim)
- Berdiam
diri di rumah, tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami
(Baca surat Al-Ahzab/33 : 33), dan juga dalam hal ini
Ibnu taimiyah dalam bukunya Majmu al-Fatawa mengatakan:
لا يحل
للزوجة أن تخرج من بيتها إلا بإذنه وإذا خرجت من بيت زوجها بغير إذنه كانت ناشزة
عاصية الله ورسله ومستحقه للعقوبة
Artinya: “seorang istri haram keluar dari rumahnya
kecuali ada izin dari suaminya. Apabila ia keluar rumah tanpa ada izin dari
suaminya, maka istri tersebut sudah dipandang sebagai istri yang berbuat
nusyuz, berdosa kepada Allah dan Rasul-Nya serta ia berhak mendapat hukuman.”
- Taat
dan tidak menolak apabila diajak berhubungan badan
عن ابي هريرة
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال (إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت أن تجيئ
لعنتها الملا ئكة حتى تصبح) رواه البخارى ومسلم
Artinya: “dari Abu Hurairah, rasulullah Saw bersabda:
apabila suami meminta istrinya berhubungan badan, lalu istrinya itu menolak dan
enggan, maka ia akan dilaknat oleh malaikat sampai pagi hai tiba”. (HR.
Bukhori Muslim)
- Tidak
mengizinkan orang lain masuk ke rumah, kecuali ada izin dari suami. Hal ini
dasarkan pada hadis berikut:
قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم : (لا تأذن المرأة في بيت زوجها وهو شاهد إلا بإذنه) رواه
مسلم
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: seorang istri
dilarang mengizinkan orang lain masuk kedalam rumahnya kecuali ada izin dari
suaminya”. (HR. Muslim)
- Dilarang
melakukan puasa sunnah ketika si suami ada kecuali ada izinnya. Dalam hal ini
mari kita simak pada hadis berikut:
قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم : (لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ولا تأذن
في بيته إلا بإذنه) رواه البخارى
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: haram bagi seorang
istri melakukan puasa sunnat ketika suaminya ada kecuali dengan izinnya.
Demikian juga seorang istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk kedalam
rumahnya kecuali ada izinnya”. (HR. Bukhori).
- Tidak
menginfakkan hartanya kecuali ada izin dari suami.
Hal ini
didasarkan pada hadis berikut ini:
قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم: (لا تنفق امرأة شيئا من بيت زوجها إلا بإذن زوجها) رواه
ابو داود الترمذي وابن ماجه بسند حسن
Artinya: “Rasulullah saw. Bersabda: seorang istri
tidak boleh menginfakkan sebagian harta suami kecuali ada izinnya”. (HR.
Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah dengan sanad Hasan).
- Istri
mengurus dan menjaga rumah tangga suami, termasuk mengasuh dan memelihara anak
dan rumah tangga (QS. An-Nisa/4: 34).[21]
- Mensyukuri
pemberian suami, selalu mersa cukup dan melayani suami dengan baik . berikut penjelasan dari sebuah hadis:
عن عبد الله
بن عمر وقا ل : قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لا ينظر الله إلى امرأة لا
تشكر لزوجها وهي لا تستغنى عنه) رواه النسائى
Artinya: “Abdullah bin Amr berkata, Rasulullah Saw.
Berkata: Allah tidak akan memperhatikan seorang istri yang tidak pernah
mensyukuri pemberian suaminya, juga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang
diberikan suaminya kepadanya” (HR. Nasa’i).
- Berdandan
dan mempercantik diri di hadapan suami
وقد سئل
النّبيّ ص م عن خيرالنّساء قال : (الّتي تطيعه اذا أمره, وتسره اذانظر, وتحفظه فى
نفسها ومالها) رواهالنّسائى
Artinya: “Rasulullah Saw. Pernah di tanya tentang
istri yang baik. Beliau menjawab: apabila diperintah, ia selalu taat, apabila
dipandang menyenangkan, dan ia selalu menjaga diri dari harta suami (manakala
suaminya tidak ada)”. (HR. Nasa’i).
- Tidak berbuat sesuatu yang dapat menyakiti
dan tidak disukai suami
قال النّبيّ
. ص. م : (لا تؤذي امرأة زوجها فى الدّنيا الاّ قا لت زوجته من الحورالعين : لا
تؤذيه قاتلك الله فاءنّما هو دخيل عندك يوشك أن يفارقك الينا) رواه التّرمذى وابن
ماجه بسند حسن
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: tidak ada seoarng
istripun yang menyakiti suaminya di dunia, kecuali istrinya dari bidadari surga
akan berkata: janganlah kamu menyakitinya, Allah akan membinasakan kamu. Dia
itu adalah simpanan bagi kamu kelak yang hampir saja ia berpindah kepada kami”.
(HR. Turmudzi, Ibnu Majah dengan sanad Hasan).
- Tidak
boleh meminta talak tanpa ada alasan syar’i yang jelas
قال النّبيّ
ص. م :( أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غيرما بأس فحرام عليها رائحة الجنّة)
رواه التّرمذى وابوا داود وابن ماجه
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: wanita mana saja
yang meminta untuk ditalak kepada suaminya tanpa ada alasan yang jelas, maka
haram baginya untuk mencium baunya Surga”. (HR. Turmudzi, Abu Dawud dan
Ibnu Majah).
- Berkabung
selama 4 bulan 10 hari ketika suaminya meninggal. Firman Allah dalam surat
al-Baqarah/2: 234.
Islam
menempatkan posisi perempuan sederajat dengan laki-laki. Hak an kewajiban suami
istripun diformulasikan secara jelas dan seimbang oleh al-Qur’an. Dalam
kehidupan berkeluarga, porsi tugas dan tanggung jawab suami istri hendaknya
dibagi secara adil. Adil tidak mesti berarti tugas dan tanggung jawab keduanya
sama persis melainkan dibagi secara proporsional, tergantung dari kesepakatan
bersama.[22]
Rumusan-rumusan
fiqih, baik yang secara langsung mengacu pada bunyi teks al-Qur’an dan hadis
maupun hasil istinbat para mujtahid, pada dasarnya sama-sama bisa dikaji ulang,
dan mungkin membuahkan rumusan baru. Misalnya tentang kesaksian perempuan,
didomonasi laki-laki dalam persoalan nikah-talak-rujuk, masalah hukum waris,
keterkungkungan perempuan dalam rumah, kekuasaan lelaki terhadap perempuan,
kepemimpinan perempuan di berbagai level dan sebagainya. Perlu memperoleh
perhatian untuk dapat ditinjau kembali.[23]
F. Isu-isu dalam Fiqih
Harus bisa
kita fahami bahwa Status perempuan dalam fiqih mempunyai peranan yang berbeda
dengan laki-laki, perbedaan-perbedaan tersebut merupakan tuntutan dan ketetapan
hukum yang masing-masing disesuaikan dengan kodrat dan jati diri. Dintara
perbedaan-perbedaan tersebut menurut M. Quraish Shihab dalam bukunya yang
berjudul Perempuan, ialah sebagai berikut:[24]
-
Warisan
Dalam surat
an-Nisa’/4: 11 dinyatakan: “Allah mewasiatkan kamu untuk anak-anakmu. Yaitu:
bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan...”.
Pemberian
warisan untuk anak laki-laki sebanyak dua kali lipat anak perempuan, bukan saja
disamping anak laki-laki ketika menikah berkewajiban memberi nafkah dan mahar
bagi keluarganya, melainkan juga karena lelaki secara umum memiliki
keistimewaan dalam bidang pengendalian emosi dibanding perempuan. Ini
menunjukkan bahwa pengendalian harta atas dasar pertimbangan akal harus
didahulukan dari pada pengendaliannya atas dasar emosi.
Melihat hal
ini, Fazlur Rahman menawarkan suatu metode pemahaman/penafsiran al-Qur’an
secara kontekstual, yakni memperlakukan al-Qur’an secara utuh kemudian
memahaminya dengan mempergunakan teori hermeneutik.[25]
Memang, secara tekstual bagian perempuan adalah separo dari bagian laki-laki.
Tetapi perlu diingat, pada waktu itu, yakni sebelum turunya ayat tadi,
perempuan di Arab tak pernah diperhitungkan sebagai pewaris. Jika kemudian
al-Qur’an memberi bagian (biarpun hanya ½), itu berarti sudah merupakan
prestasi. Dan pada waktu itu rumusan lebih tepat, sebab jika tiba-tiba dari
yang semula tidak diperhitungkan kemudian diberi bagian yang sama dengan
lelaki, hanya akan menimbulkan frustasi dikalangan lelaki, dan hal ini
berbahaya bagi Islam. Apalagi perempuan Arab pada umumnya tidak memiliki
tanggung jawab sebagaimana perempuan Indonesia masa kini.[26]
Apabila
direnungkan lebih jauh, sebenarnya perbedaan pembagian harta warisan satu
berbanding dua (1:2) sebagaimana disyariatkan oleh Islam seperti ditegaskan
dalam al-Qur’an surat an-Nisa’/4: 11, tidak didasarkan status seseorang,
melainkan atas tugas dan tanggung jawab. Dalam hal ini, kaum laki-laki mendapat
beban jauh lebih berat daripada yang dipikulkan di atas pundak perempuan.
-
Keharusan adanya wali bagi perempuan dalam perkawinan
Sebelum
menguraikan jalan pikiran ulama’ yang menetapkan syarat tersebut, terlebih
dahulu perlu diketahui bahwa tidak semua ulama’ berpendapat demikian. Ada empat
pendapat menyangkut hal tersebut.
Pertama, mengharuskan
adanya wali. Imam syafi’i penganut pendapat ini. Kedua, membolehkan
perempuan melakukan pernikahannya selama ia telah memperoleh izin dari walinya.
Pendapat ini antara lain dianut oleh Abu Yusuf. Ketiga, membolehkan
perempuan mengawinkan dirinya sendiri atau mewakilkan orang lain untuk mengawinkannya,
demikian pendapat mazhab Hanafi dan Syi’ah Imamiyah. Keempat, syarat
persetujuan wali hanyalah bagi gadis, sedangkan janda boleh menikahkan dirinya.
Interpretasi
teks ayat-ayat yang berkaitan dengan perwalian dapat menimbulkan aneka pendapat
yang kesemuannya tidak mengandung kepastian tentang kebenaran atau
kekeliruannya, atau dapat juga dikatakan kesemuannya benar, tergantung dari
kasus dan situasi yang dihadapi. Karena itu, bila seseorang tidak menyetujui
syarat tersebut, bisa saja ia menganut pendapat lain dan, dengan demikian,
tidak perlu berkata bahwa Islam melecehkan perempuan dengan syarat itu.
-
Kewajiban iddah bagi perempuan
Tidak
ditetapkannya oleh Islam kewajiban iddah bagi lelaki merupakan salah satu
dampak dari perbedaan perempuan dengan laki-laki dari segi seksual. Ada suatu
pendapat yang mengatakan bahwa perempuan lebih mampu menahan dorongan
seksualnya dari pada laki-laki, baik karena rasa malu maupun oleh faktor-faktor
biologis dan psikologis lainnya.
-
Hak talak di tangan suami
Tuntutan
agar hak talak atau menceraikan yang pada dasarnya diletakkan oleh al-Qur`an
ditangan suami, agar istripun memperoleh hak tersebut. Sebenarnya, Islam tidak
menutup kemungkinan bagi para istri untuk menuntut cerai melalui pengadilan
atau apa yang diistilahkan dalam hukum Islam dengan khulu’. Bahkan,
dalam pandangan madzab Hanafi, seorang perempuan boleh mensyaratkan dalam akad
pernikahannya bahwa menalak berada dalam wewenangnya bukan pada suaminya. Akan
tetapi, perlu dicatat bahwa ini menurut penganut madzab itu baru berlaku bila
calon suami menyetujui karena hak pada mulanya diberikan Allah pada suami.
Qosim Amin
menentang pilihan sepihak, yaitu dari pihak pria dalam soal perkawinan. Menurut
pendapatnya, wanita harus diberi hak yang sama dengan pria dalam memilih jodoh.
Oleh karena itu ia menuntut supaya istri diberi hak cerai.
G.
Signifikansi Interpretasi Baru bagi Kesetaraan Gender
Agama hadir
tidak hanya untuk membawa misi kedamaian, tetapi juga membebaskan manusia dari
belenggu ketertindasan, ketidakadilan dan keterbelakangan. Secara garis besar,
ideal moral setiap agama adalah sama, seperti dalam memandang nilai-nilai
kemanusiaan, keadilan, demokrasi, pluralitas dan kesetaraan. Namun dalam
beberapa ayat yang termuat secara eksplisit mengarah pada bias gender,
seolah-olah mengunggulkan jenis kelamin tertentu.[27]
Dalam
memahami teks suci tersebut secara sepintas dan tidak mendalam menyebabkan
terjadi distorsi penafsiran, bahkan tereduksi sedemikian rupa, seolah-olah
agama melakukan diskriminasi terhadap jenis kelamin tertentu. Turunnya teks
suci, biasanya tidak steril dari berbagai persoalan yang mengitarinya, sedang
terjadi apa, kepada siapa teks tersebut ditujukan, bagaimana kondisi masyarakat
saat teks itu turun, metode apa yang digunakan untuk mendekatinya, siapa yang
melakukan interpretasi dan adakah intervensi penguasa yang turut membentuk.
Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang komprehensip karena untuk memahami
gender dikaitkan dengan agama tidak mudah diterima masyarakat.
Realitas
ketidakadilan sosial dimasyarakat, termasuk di dalamnya ketidakadilan gender
terabaikan karena norma yang dibangun atas nama tafsir agama tidak dapat
dipertemukan dengan realitas umat beragama. Bagi yang mempertahankan teks
secara normatif, akan terjebak pada sikap dualistik yakni, disatu sisi norma
yang tidak boleh bergeser, disisi lain realitas umat yang terus berkembang.
Berbeda
halnya jika penafsiran teks suci mengacu pada pendekatan emansipatoris, maka
peristiwa (realitas) menjadi titik tolak untuk direspon oleh agama (teks suci),
kemudian dilakukan analog dengan pendekatan historis dan sosiologis dengan
mengacu pada tujuan hukum Islam yakni, nilai-nilai universal agama seperti,
keadilan, kesetaraan, dan HAM. Sedangkan pendekatan dan instrumen lain
sebagai pendukung penafsiran dapat berubah sesuai masalahnya. Gender akan
terakomodasi dengan baik melalui cara seperti ini karena salah satu dari
nilai-nilai universal tersebut adalah keadilan dan kesetaraan gender.
Oleh karena
itulah dewasa ini beberapa pemikir muslim kontemporer mengkritisi secara tajam
paradigma keilmuan Islamic Studies khususnya paradigma keilmuan fiqh.
Bagi mereka fiqh dan implikasinya bagi pranata sosial terlalu kaku sehingga
kurang responsif terhadap tantangan dan tuntutan perkembangan zaman, khususnya
yang berkaitan dengan persoalan-persoalan hudud, hak asasi manusia,
hukum publik, perempuan, dan pandangan tentang non muslim.
Perempuan
menjadi terpinggirkan disebabkan:
1) Kurangnya
jumlah perempuan dibidang kajian kitab suci, menyebabkan dominasi laki-laki
sangat besar.
2)
Kuatnya hegemoni laki-laki dalam
sistem kehidupan sebagai akibat dari kasus pertama, dimana laki-laki
menafsirkan dengn mengesampingkan perspektif perempuan.
3) Adanya
kontrol terhadap materi sejarah, dimana citra perempuan dipandang rendah. Hal
ini juga dikuatkan oleh kebijakan politik dan ekonomi yang dicarikan legitimasi
agama.
Untuk
merubah cara pandang masyarakat atau individu terhadap sesuatu yang diyakini
benar menurut agama sama sulitnya dengan merubah budaya yang telah mendarah
daging dimasyarakat.[28]
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam banyak hal, dunia sampai saat ini masih
ketinggalan. Demikian juga kaum perempuannya. Padahal salah satu indikator
penting dari keberhasilan suatu negara adalah pembangunan manusia. Peembangunan
manusia maksudnya disini adalah adanya keseteraan gender dengan tanpa melihat
jenis kelamin (laki-laki ataupun perempuan)
Hal
demikian dipraktekkan oleh agama yang dibawa Nabui Muhammad. SAW. Pada abad ke
7 M. Ketika risalah Islam hadir pada 15 abad yang silam, ajarannya secara
substansial telah menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan.
Islam memandang perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki,
kalaupun ada perbedaan, maka itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama
yang dibebankan agama kepada masing-masing jenis kelamin sehingga perbedaan
yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang
lain, melainkan mereka saling melengkapi dan bantu membantu. Hal ini ditegaskan
dalam firman Allah Swt. Dalam surat An-Nisa/4: 32.[29]
Adanya perbedaan fungsi pada lelaki
dan perempuan merupakan hal yang bersifat kodrati. Sebagaiman firman Allah
surat Al-Lail/92: 3-4, sebagai berikut:
وما خلق
الذكر والأنثى () إنَ سعيكم لشتَى ()
Artinya:
“Demi penciptaan laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya usaha kamu memang
berbeda-beda”.
Ajaran tauhid membawa kepada
keharusan menghormati sesama manusia tanpa melihat jenis kelamin, gender, ras,
suku bangsa dan bahkan agama. Islam diyakini oleh para pemeluknya sebagai rahmatan
lil ‘alamin (agama yang menebarkan rahmat bagi alam semesta). Salah satu
bentuk dari rahmat itu adalah pengakuan Islam terhadap keutuhan kemanusiaan
perempuan setara dengan laki-laki. Ukuran kemuliaan seseorang dihadapan Allah
Swt. Adalah prestasi dan kualitas takwanya, tanpa membedakan jenis kelaminnya
(al-Hujurat/49 :13)
]يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ
ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوْبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوْا إِنَّ
أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami
menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, serta
menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling
mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah
orang yang paling takwa. Sesunggguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
B. SARAN
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata
sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan
tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentungan dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk
saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk
menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan.
Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka, supaya pembaca diharapkan dapat membaca sumber-sumber
refrensi yang ada di daftar pustaka tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Mufidah Ch. “Rekonstruksi Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Konteks
Sosial Budaya dan Agama” diakses pada 14 September 2013 dari
ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/egalita/article/download/1910/pdf
Musdah Mulia, Siti. Islam dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta:
Naufan Pustaka, 2010
Musdah Mulia, Siti. Islam dan Inspirasi Kesetaraan
Gender. Yogyakarta: Kibar Press, 2006
M. Abdul Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang
Perkawinan dan Marginalisasi Perempuan.
M. Quraish Shihab. Perempuan. Jakarta: Lentera
Hati, 2005
Tahido Yanggo, Huzaemah. Fikih Perempuan
Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010
Wiwi
Siti Sajaroh, Pengantar
Kajian Gender, Jakarta:
Pusat Studi Wanita UIN Syarif Hidayatullah, 2003
[1] Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan
Gender, (Yogyakarta: Kibar Press, 2006), hal. 60.
[2] Wiwi
Siti Sajaroh, Pengantar
Kajian Gender, (Jakarta:
Pusat Studi Wanita UIN Syarif Hidayatullah, 2003), hal. 205.
[3] Wiwi
Siti Sajaroh, Pengantar
Kajian Gender,...hal. 208.
[4] Wiwi
Siti Sajaroh, Pengantar
Kajian Gender,...hal. 208.
[5] Wiwi
Siti Sajaroh, Pengantar
Kajian Gender,...hal.209.
[6] Wiwi
Siti Sajaroh, Pengantar
Kajian Gender,...hal. 212.
[7] Wiwi
Siti Sajaroh, Pengantar
Kajian Gender,...hal. 213
[8] Wiwi
Siti Sajaroh, Pengantar
Kajian Gender,...hal. 223.
[9] Wiwi
Siti Sajaroh, Pengantar
Kajian Gender,...hal. 215
[10] Wiwi
Siti Sajaroh, Pengantar
Kajian Gender,...hal. 223.
[11] Wiwi
Siti Sajaroh, Pengantar
Kajian Gender,...hal. 224.
[12] Siti Musdah
Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender,... hal. 10.
[13] M. Quraish Shihab, Perempuan, (Jakarta: Lentera
Hati, 2005), hal. XIV.
[14] Fatimah
Zuhrah “Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam” diakses pada tanggal
13 September 2016 dari http://filsafat.kompasiana.com/2013/05/04/kedudukan-perempuan-dan-kesetaraan-gender-dalam-pandangan-islam--557073.html.
[15] M. Quraish
Shihab, Perempuan, hal. 172-173.
[16] Aep Saepulloh Darusmanwiati “Serial Fiqih Munakahat V:
Hak dan kewajiban Suami Isteri” hal. 11.
[17] M. Abdul
Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi
Perempuan. hal. 32.
[18] Huzaemah Tahido Yanggo, Fikih Perempuan
Kontemporer,...hal. 71.
[19] M. Abdul Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang
Perkawinan dan Marginalisasi Perempuan,... hal. 33.
[20] Asep Saepulloh
Darusmanwiati “Serial Fiqih Munakahat V: Hak dan kewajiban Suami Isteri” hal.
12.
[21] M. Abdul
Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi
Perempuan, hal. 35.
[22] Fatimah
Zuhrah “Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam” diakses pada tanggal
13 September 2016 dari http://filsafat.kompasiana.com/2013/05/04/kedudukan-perempuan-dan-kesetaraan-gender-dalam-pandangan-islam--557073.html.
[23] Huzaemah Tahido Yanggo, Fikih Perempuan
Kontemporer,... hal. 71.
[24]M. Quraish
Shihab, Perempuan, hal. 287.
[25] Hermeneutik berasal dari bahasa Yunani, “hermeneus”
berarti penafsir atau penerjemah. Teori hermeneutika terutama digunakan untuk
menafsirkan teks-teks masa silam dan menerangkan perbuatan seorang pelaku
sejarah. Prosesnya, pertama kali ada teks masa silam lalu teks itu dilihat
sebagai satu kesatuan yang koheren, kemudian ditafsirkan, setelah itu
perbuatan-perbuatan aktor aau pelaku dijelaskan berdasarkan bahan-bahn sejarah.
Dengan demikian nuansa sebuah teks masa silam itu dapat dimengerti dan dapat
dijelaskan. Teori ini dikembangkan oleh F.D Schleiermacher (1766-1834). Lih.
Nasaruddin Umar. Bias Gender dalam Penafsiran Kitab Suci. hal. 51.
[26] Wiwi Siti Sajaroh, Pengantar Kajian Gender,...hal. 220.
[27] Wiwi Siti Sajaroh, Pengantar Kajian Gender,... hal. 224.


0 komentar:
Posting Komentar