Rabu, 30 November 2016

Relasi Gender dalam Agama Islam

RELASI GENDER DALAM AGAMA ISLAM
Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Relasi Gender dalam Agama-agama





Dosen Pembimbing :
Siti Nadroh, M.A.


Disusun oleh :




FAKULTAS USHULUDDIN
JURUSAN STUDI AGAMA-AGAMA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
2016




KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Segala puji bagi Allah SWT yang telah menganugerahkan nikmat dan karunianya sehingga kita, manusia merupakan makhluk yang paling utama dan sebaik-baiknya ciptaan dari makhluk-makhluk ciptaan-Nya yang lain. Dengan karunia berupa potensi akal itulah kami dapat mengaktualisasikannya dalam bentuk kecil berupa makalah ini.
Makalah dengan judul “Relasi Gender dalam Islam” ini adalah makalah untuk memenuhi nilai tugas kelompok pada mata kuliah “Relasi Gender dalam Agama-agama” dalam program studi Perbandingan Agama. Makalah ini menghidangkan kepada pembaca penjelasan singkat tentang ajaran tentang bagaimanakah status perempuan dalam Islam.
Selanjutnya, ucapan terimakasih kami ucapkan kepada semua elemen sosial, fasilitas akademis, referensi, dan lain sebagainya yang tak dapat kami sebutkan satu persatu, yang telah banyak membantu kami dalam menyelesaikan tugas mulia ini.
Last but not least, ucapan maaf juga ringan terucap dari lisan ini apabila pembaca banyak menemukan kesalahan dalam ranah konten maupun penulisannya. Karena semua yang baik hanyalah datang dari Allah, dan yang buruk datangnya dari setan, dan kami manusia hanyalah korban.
Billahit taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................... ......1
DAFTAR ISI ...................................................................................................... ......2
BAB 1 PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang.............................................................................................3
B.         Tujuan Masalah............................................................................................4
C.         Rumusan Masalah........................................................................................4

BAB II PEMBHASAN
A.    Gender dalam Islam.......................................................................................5
B.     Reinterpretasi Penciptaan Manusia................................................................5
C.     Kemimpinan Perempuan dalam Islam...........................................................9
D.    Kedudukan dan Peran Perempuan dalam Qur’an, Hadist dan Fiqqih..........10
E.     Tugas dan Kewajiban Suami dan Istri..........................................................14
F.      Isu-isu Gender dalam Fiqih...........................................................................19
G.    Signifikansi Interpretasi Baru bagi Kesetaraan Gender................................21
BAB III PENUTUP      
A.    Kesimpulan....................................................................................................25
B.     Saran..............................................................................................................25
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................26



BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam sebagai sistem (agama) sekaligus mengandung arti islam (selamat, damai, pasrah, cinta kasih, dan sebagainya) dalam artian sebagai sikap atau prilaku. Terutama ketika membahas tentang manusia, Tuhan tidak pernah membedakan antara laki-laki dan perempuan. Sesama manusia adalah sama dan berasal dari sumber yang satu, yaitu Tuhan, dihadapan Tuhan yang paling utama adalah kualitas takwanya.[1] Hal ini sesuai dengan firman-Nya dalam al-Qur’an surat al-Hujarat ayat 13:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوْبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوْا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَكُمْ  إِنَّ اللهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling takwa. Sesunggguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. Inilah yang dijadikan dasar untuk memahami kesataraan gender di dalam Islam. Dan bicara soal takwa, hanya Tuhan semata yang memiliki hak untuk melakukan penilaian, bukan manusia.
            Kemudian semakin lama masalah mengenai gender semakin ramai diperbincangkan, bahkan sampai sekarang masalah tersebut belum teratasi. Perbedaan fisik sering kali menjadi legitimasi oleh sebagian orang meandang perempuan dengan sebelah mata, menganggap perempuan lemah, tidak bisa menjadi pemimpin, kejaannya hanya berkisar di sumur, di dapur, dan di kasur. Dalam makalah inilah persoalan-persoalan dan jawaban-jawaban dari kalangan intlektual muslim akan disajikan.





B. Tujuan Masalah1
            Untuk mengetahui sejauh mana peran perempuan dalam agama Islam dilihat dari sisi Qur’an, Hadist dan Fiqqih.
C. Rumusan Masalah
1)      Bagaimna gender dalam Islam?
2)      Bagaimana reinterpretasi penciptaan manusia dalam Al-Qur’an?
3)      Bagaimana ketika perempuan jadi pemimpin dalam Islam
4)      Bagaimana ststus perempuan dalam Qur’an, Hadist dan Fiqqih?
5)      Bagaimana tugas dan kewajiban suami dan istri?
6)      Bagaimana isu-isu gender dalam fiqih Sekarang?
7)      Bagaimana merekontruksi ayat-ayat bias gender?





A. Gender dalam Islam
Islam merupakan agama yang diturunkan oleh Allah SWT di tanah Arab pada abad ke-7 M, termasuk di dalamnya agama semitik (Yahudi, Kristen dan Islam), dalam tradisi bangsa Semit, kaum lelaki selalu dianggap sebagai makhluk superior, bahkan Tuhan-pun dibayangkan sebagai lelaki, sehingga budaya patriarki sangatlah kokoh.
Imbasnya ayat-ayat suci yang diturunkan oleh Tuhan, tak sedikit ditafsirkan dengan nada patriarkis, namun banyak juga yang sebenarnya merupakan menyadarkan masyarakat dari kungkungan budaya tersebut. Sehingga ketika Nabi Muhammad SAW. Berkuasa, aktifitas yang dilakukan perempuan sangatlah beragam, bahkan keluarga dekat beliau banyak ambil bagian dalam hal ini. Isteri beiau yang bernama Aisyah misalnya, adalah seorang ahli agama dan tempat bertanya bagi sahabat lelaki dan sahabat perempuan, seorang politikus, sekaligus pekerja sosial di kalangan masyarakkatnya.
Hanya saja, dalam perjalanan Islam yang harus bersentuhan dengan budaya perluasan yang masih sangat patriarkis, sangat mempengaruhi penafsiran dan pemaknaan terhadap ayat-ayat suci yang telah ada, sehingga kesan lelaki menjadi semakin kental. Celakanya, umat Islam banyak yang terjebak dengannya, sehingga hasil ijtihad para ulama yang terumus dalam teologi Islam, fiqih, ataupun keilmuan yang lain tadi, dianggap sebagai ajaran ajaran agama yang tidak bisa direkontruksi lagi, padahal tidak demikian maksudnya.
Oleh karena itu, perlu kiranya perlu kiranya dilakukan usaha-usaha untuk membongkar pemahaman terhadap teks-teks agama yang selama ini dijadikan sebagai ala legitimasi bagi jalan pikir yangbersifat patriarkis tersebut, yang masih jauh dari keadilan gender. Upaya-upaya yang dapat mengembalikan pemahaman guna menuju tercapainya relasi kesederajatan antara lelaki dan perempuan sebagaimana dikehendaki oleh ajaran Qur’an dan Hadis Nabi perlu diterapkan, terutama dalam tataran ilmiah yang kemudian bisa disosialisasikan kepada masyarakat.[2]

B. Reinterpretasi Penciptaan Manusia
            Secara kodrati lelaki dan perempuan merupakan makhluk Tuhan yang memiliki perbedaan-perbedaan sekaligus persamaan-persamaan. Namun hal itu bukan berarti yang satu lebih unggul dari pada yang lain sehingga melahirkan ketidakadilan dan perlakuan deskriminatif. Adanya perbedaan dan persamaan antara keduanya merupakan sunnatullah yang sengaja diciptakan Allah demi kelansungan hidup generasi manusia dalam mengemban tugas kekhalifahan di bumi in i.
            Menyinggung proses penciptaan manusia, selaa ini mayoritas orang meyakini bahwa manusia pertama kali yang diciptakan Allah SWT. adalah Adam seorang lelaki, sesudah itu Allah SWT menciptakan Hawa menjadi pasangan hidupnya hal ini didasarkan pada Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 1:
ياأيّها النّاس اتّقوا ربّكم الّذي خلقكم من نفس واحدة وخلق منها زوجها وبثّ منهما رجالا كثيراونساء واتّقواالله الّذى تساءلون به والأرحام انّ الله كان عليكم رقيبا
Artinya: Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
            Hal ini dikaitkan dengan Hadis Nabi yang menceritakan, ketika Adam sendirian di tempatkan di Surga, ketika dia terbanngu dari tidurnya, dia menjumpai seorang perempuan duduk di sebelah kepalanya, yang Allah ciptkan dari tulang rusuk Adam sendiri. Ketika ditanya perempuan itu menjawabbahwa dirinya diciptakan untuk menemaninya. Dalam Al-Qur’an tidak terdapat secara jelas tentang perempuan secara khusus. Yang ada, Al-Qur’an secara umum menggambarkan penciptaan manusia, jasmani dan rohani.  [3]
            Al-Qur’an dalam menginformasikan penciptaan perempuan dijelaskan bersamaan dengan penciptaan laki-laki seperti yang terdapat dalam Al-Qur’an ayat 1. Ayat ini diterjemahkan dalam kitab terjemahan Al-Qur’an terbitan Departemen Agama sebagai berikut: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kamu kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; daripada keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak...”
            Ayat ini secara gamblang menjelaskan bahwa Allah menciptakan seorang laki-laki dari nafs wahidat, dan istrinya diciptakan dari unsur itu. Tapi Al-Qur’an tidak menjelaskan di dalam ayat tersebut apa yang dimaksud dengan nafs wahidat. Oleh karenanya, timbul berbagai pendapat dalam menafsirkan ayat tersebut. Sebagian besar ulama menafsirkannya dengan “diri yang satu (Adam), kemudian istrinya diciptakan dari Adam itu.” Ulama Indonesia menganut paham ini, seperti dalam kitab terjemahan Departemen Agama yang dikutip di atas.
            Timbulnya penafsiran itu nampaknya karena dipengaruhi oleh Hadis Nabi yang menegaskan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk, yang artinya: “seungguhnya perempuan diciptakan dari tulang rusuk, dan yang paling bengkok dari tulang rusuk itu adalah yang paling atas. Oleh karenanya, jika kamu paksa meluruskannya, dia akan patah dan (sebaliknya) jika kamu biarkan, dia akan selalu bengkok”.(Ibnu Katsir, 1992: 553)[4]
            Para ulama klasik menafsirkan ayat tersebut sesuai dengan maksud hadis, sehingga terbentuklah opini bahwa Hawa, istri Nabi Adam, diciptakan dari tulang rusuknya; bahkan al-Zamakhsyari yang dianggap sebagai mufasir Muktazilah yang rasional pun menganut paham ini (al-Zamakhsyari, t.t: 492) [5]
            Apabila diamati secara seksama keseluruhsn teks hadis itu maka akan ditemukan bahwa antara hadis dan ayat tidak perlu dipertentangkan sebab ayat membicarakan tentang penciptaan manusia dari unsur yang sama, sementara hadis membicarakan sifat dasar wanita yakni bagaikan tulang rusuk yang bengkok. Sehingga apabila dipaksa meluruskannya akan patah, tetapi bila dibiarkan begitu saja tanpa upaya meluruskanya, maka dia akan tetap bengkok.
            Ada dua pandangan berkenaan dengan kejadian manusia, yaitu:
Pertama, pada penciptaan awal:
·         Dalam surt al-Hijr ayat 26, artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia (Adam) dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk”.
·         Surat al-Rahman ayat 14, artinya: Dia menciptakan manusia dari tanah kering seperti tembikar”.
·         Surat al-Shaffat ayat 11, artinya: Maka tanyakanlah kepada mereka (musyrik Mekah): “Apakah mereka yang lebih kukuh kejadiannya ataukah apa yang telah Kami ciptakan itu?” Sesungguhnya Kami telah menciptakan mereka dari tanah liat”.
·         Dan surat al- Nisa ayat 1 seperti yang dijelaskan di atas
Kedua, Al-qur’an menjelaskan tentang kejadian manusia sesudah Adam dan Hawa, yakni reprodusi manusia.
·         Hal ini dapat dilihat dalam surat al-Makmun ayat 12-14, artinya : Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Sucilah Allah, Pencipta Yang PalingBaik.
·         Surat al-Insan ayat 2, artinya: “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat”.
·         Surat al-Sajadah ayat 8, artinya: Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani)”.
·         Dan al-Qiyamah ayat 37, artinya: “Bukankah dia dahulu setetes mani yang ditumpahkan (ke dalam rahim)”.
Di sana Allah menjelaskan bahwa tubuh manusia diciptakan dari air mani yang dipancarkan dan bercampur, selanjutnya dijadikan segumpal darah, lalu segumpal daging, lalu tulang belulang, dan kemudian dibungkus dengan daging.[6]
            Adapun rohani manusia diyakini berasal dari (tiupan) Allah sebagaiman dinyatakan dalam:
·         Surat al-Hijr ayat 29, artinya: “Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniup kan kedalamnya ruh (ciptaan)-Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud”.
·         Dan as-Sajadah ayat 9, artinya: “Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamu pendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekali bersyukur”.
 Oleh karena itu manusia merupakan makhluk yang dimuliakan Allah (Surat al-Isra’ ayat 70), artinya: “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptaka”; Berstatus sebagai hamba Allah yang harus beribadah kepadanya (surat al-Dzariat ayat 56), artinya: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku”; dan berfungsi sebagai khalifah Allah di bumi (surat al-Baqarah ayat 30), artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui".
            Semua itu tidak ada bedanya antara laki-laki dengan perempuan kecuali tingkat ketakwaan kepada Allah (surat al-Hujurat ayat 13). Oleh karena itu, hal ini dapat dijadikan landasan pikir dalam memandang eksistensi manusia. Sebagaimana pandangan Abu syuqqah dalam bukunya “kebebasan wanita” bahwa pernyataan-pernyataan Al-Qur’an dan Hadis pada dasarnya ditujukan kepada laki-laki dan perempuan, mulai dari penetapan kemuliaan manusia sampai kepada tanggung jawab keduanya. Dengan demikian, pada prinsipnya adalah persamaan, sedangkan perbedaannya adalah pengecualian. (Abu Syuqqah, 1998: 88).

C. Kemimpinan Perempuan dalam Islam
            Setidaknya ada tiga alasan yang dijadikan landasan adanya larangan keterlibatan perempuan dalam bidang kemimpinan:
1.      Surat an-Nisa ayat 34, artinya “laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan”.
2.      Hadis yang menyatakan bahwa perempuan kurang cerdas dibandingkan dengan laki-laki, begitu juga dalam sikap keberagamannya.
3.      Hadis yang menyatakan “lan yufliha qoumun wallau amrohum imro’atan” artinya (tidak akan berbahagia suatu kaum yang menyerahkan suatu urusan kepada perempuan).
Ketiga dalil ini saling berkaitan dalam memperkuat argumentasi ketidakbolehan perempuan dalam memegang kepemimpinan. Dengan alasan lain, baik ayat maupun hadis tersebut mengisyaratkan bahwa kepamimpinan hanya untuk kaum laki-laki dan menegaskan perempuan mengakui kepemimpinan ini.
Ada beberapa penafsiran yang dikemukakan para mufassir klasik tentang ayat 34 tersebut. Qurthubi cenderung menafsirkan ayat tersebut dengan melihat aktivitas laki-laki sebagai pencari nafkah, penguasa, hakim dan juga tentara. Sementara Ibn Abbas secara khusus menafsirkan kata qawwamun sebagai pihak yang memiliki kekuasaan atau wewenang. (Ibn Abbas tt: 69).[7]
Superioritas laki-laki tersebut menurut Rasyid Ridha, terjadi karena dua sebab: fithri dan kasbi. Fithri terlihat bahwa laki-laki lebih kuat. Sementara sebab kasbi terlihat bahwa laki-laki lebih mampu, berinovasi, dan berusaha. Oleh karena itu laki-laki dituntut untuk memberi nafkah kepada perempuan, menjaga dan memimpinnya. Di pihak lain, perempuan diberi fitrah mengandung, melahirkan, dan menyusui. (Rasyid Ridha, 1973: 69-70). [8]
Oleh karena itu, perlu dilakukan penafssirann ulang secara propesional, misalnya terhadap surat al-Nisa ayat 34 tadi. Ayat itu bertujuan untuk mengatur mekanisme intern dalam keluarga, bukan pengaturan atau kempemimpinan di rana publik. Karena yang dimaksud dengan al-rijal di situ adalah suami-suami dan al-nisa adalah isteri-isteri. Wajar jika suami yang menanggung beban nafkah keluarganya. Namun bukan berarti isteri menjadi terjajah, apalagi jika isteri juga ikut bertanggung jawab atas tegaknya ekonomi keluarganya.
Fazlur Rahman berpendapat bahwa ayat itu bukan penegasan perbedaan hakiki, tetapi fungsional. Artinya jika isteri dapat mandiri di bidang ekonomi, atau paling tidak memberikan kontribusi bagi rumah tangganya, maka keunggulan suami secara otomatis akan berkurang (Fazlur Rahman, 1983: 72).
Kemudian menurut Wadud Muhsin, kata qawwamun tidaklah dimaksudkan menegaskan superioritas melekat pada setiap laki-laki. Yang dilebihkan Allah adalah sebagian mereka atas sebagian yang lain, (Amina Wadud Muhsin, 1992: 96) dan ini realitas sejarah, bukan normatif, sehingga ayat ini berlaku umum. Artinya bahwa kelebihan yang dimiliki oleh sebagian laki-laki atas laki-laki yang lain dapat berlaku juga di kalangan perempuan atas perempuan yang lain. Oleh karena itu kedudukan suami sebagai kepala keluarga pun masih patut dipertanyakan jika realitas yang mendukungnya kurang memadai.
Jelas sekali bahwa Al-qur’an memuji ratu Balqis dari negeri Saba, yang artinya menurut Al-Qur’an, tidak ada larangan bagi tampilnya perempuan menjadi pemimpin di berbagi bidang, sampaipun memimpin bangsanya. Sebab sekiranya Allah melarang tampilnya perempuan menjadi pemimpin, tentu tidak ada cerita semacam itu dalam Al-Qur’an.

D. Kedudukan dan Peran Perempuan dalam Al-Qur’an, Hadis dan Fiqih
a. Status perempuan dalam Al-Qur’an
            Jika dibaca dan direnungkan, ternyata banyak ajaran Al-Qur’an yang secara langsung ataupun tidak langsung, menuju kepada terwujudnya kesetaraan gender. Pesa-pesan kesetaraan gender tersebut mencakup berbagai jenis peran dan kegiatan, baik yang berkaitan dengan eksistensi maupun prestasi dan kualitasnya di hadapan Tuhan juga di dalam masyarakatnya.[9]
            Banyak contoh yang bisa ditunjuk, misalnya Islam tidak pernah mendiskreditkan perempuan sebagai makhluk yang mudah tergoda ataupun menjerumuskan laki-laki. Maka semua ayat Al-Qur’an  yang membicarakan Adam dan pasangannya di Surga sampai keduanya jatuh ke bumi, selalu memakai kata ganti untuk dua orang (dhamir mutsanna) seperti yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 35-36: “makanya, perempuan memiliki hak yang setara dengan dengan kewajibannya”. (surat al-Baqarah ayat 187 dan 228).
Artinya 187: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
Artinya 228:  Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.           
Sebagai makhluk yang mulia, laki-laki maupun perempuan tidak pernah memandang etnik tertentu, memiliki potensi khalifatullah (surat al-Baqarah ayat 30, al-Nisa ayat 124, dan al-Nahl ayat 97); surat al-Baqarah ayat 30, artinya:  Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”; (Surat al-Nisa ayat 124), artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”; serta (Surat an-Nahl ayat 97), artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.
Dengan tugas memakmurkan bumi. Bahkan laki-laki dan perempuan dapat bersaing secara sehat untuk mencapai kualitas takwa di hadapan Tuhan (surat al-Hujurat ayat 13).[10]
Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.
            Berkaitan dengan kemandirian dan prestasi perempuan, Allah menghormati pilihan pribadinya, termasuk dalam hal agam, tanpa mengkaitkannya dengan keadaan atau pilihan suaminya (surat at-Tahrim ayat 11); Allah memerintah kepada Nabi untuk mengakui sikap politik perempuan (surat al-Mumtahanah ayat 12); Allah meridhoi perempuan beramar ma’ruf nahi mungkar, dan bagi mereka dijanjikan balasan rahmat dan surga (surat at-Taubah ayat 71-72). Dalam hal berproduksi bidang ekonomi, perempuan boleh memiliki hasil kerjanya (surat al-Nisa ayat 32); bahkan sosok pribadi ratu Balkis penguasa negeri Saba yang baik, (surat al-Naml surat 23, 32 dan 44); dalam rumah tangga pun ada kesetaraan hak dan kewajiban sebagai isteri “di atas tempat tidur” (al-Baqarah ayat 187).
            Oleh karena itu, sekiranya dijumpai ayat-ayat al-Qur’an ataupun hadis yang bernuansa didominasi pihak tertentu, ataupun ditafsirkan untuk mendominasi pihak tertentu. Seharusnya dicermati  untuk senantiasa diselaraskan dengan ide moral kesetaraan di atas. Misalnya ketika menjumpai ayat-ayat khusus bagi laki-laki, seperti seorang suami setingkat lebih tnggi di atas istri (surat al-Baqarah ayat 228), boleh berpoligami (al-Nisa ayat 3). Menurut Nasaruddin Umar, tidak menyebabkan laki-laki menjadi hamba utama. Kelebihan tersebut diberikan dalam kepastiannya sebagai anggota masyarakat yang memiliki peran pubik dan sosial lebih ketika al-Qur’an diturunkan.[11]

b. Status Perempuan dalam Hadis.
Agak berbeda dengan al-Qur’an, yang nampak dalam hadis selama ini, posisi perempuan terpinggirkan, sekalipun dijumpai hadis-hadis yang memandang respek terhadap perempuan. Seperti hadis Nabi riwayat Abu dawud dan Tirmidzi:
اِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ
Artinya:                
“laki-laki adalah saudara kandung perempuan” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Dalam hadis tersebut ditegaskan makna “saudara” mengandung arti kesetaraan, kebersamaan, kasih sayang, penghormatan atas hak-hak asasi manusia, pembelaan atas oang-orang yang mengalami kedzaliman, serta rasa senasib dan sepenanggungan.[12]
Selanjutnya, Nabi juga mengatakan bahwa perempuan itu harus dihormati dan dicintai. Sabda beliau: “dunia ini adalah kesenangan dan yang paling menyenangkan adalah perempuan yang sholihah”. (HR. Muslim dan an-Nasa’i).[13]
Namun lebih banyak lagi teks hadis yang memojokkan perempuan, seperti: penghuni neraka kebanyakan perempuan; perempuan kurang akalnya; perempuan kurang agamanya; setiap bepergian wajib seizin suaminya; jika menolak ajakan suami di tempat tidur akan dilaknati sampai pagi. Dan sebagainya.

c. Status Perempuan dalam Fiqih.      
            Demikian pula yang terdapat dalam fiqih, asumsi dan opini minor terhadap perempuan nampaknya cukup merajai, sehingga rumusan fiqih sering kali memposisikan perempuan dalam the second class. Ironisnya, fiqih yang sebenarnya merupakan hasil pemahaman para ulama yang melibatkan penalaran, dipengaruhi oleh objektivitas mujtahidnya, sarat dengan pertimbangan kultural, dan bertujuan untuk kemaslahatan umat tersebut. Hal yang demikian sering kali diyakini sebagai suatu yang sudah disyariatkan dalam agama, dan tidak boleh dirubah sesuai dengan tuntutan zaman. Padahal itu semua merupakan hasil mujtahid para ulama seperti yang disebutkan di atas. Keyakinan semacam inilah yang harus direvsi atau bahkan dibongkar.
            Karena sesungguhnya ada distingsi yang jela antara agama Islam dan fiqih. Sebagai agama, Islam telah banyak memberikan kontribusi bagi pengentasan perempuan dari jurang penghinaan masyarakatnya pada waktu itu. Diantara kontribusi tersebut adalah:
1.      Islam melarang laki-laki mengeluarkan perempuan yang sedang haid dari rumahnya.
2.      Islam membatasi penolakan seks laki-laki maksimal empat bulan.
3.      Islam membatasi jumlah istri.
4.      Islam melarang anak laki-laki menikahi istri-istri ayahnya, juga kakak beradik bersamaan.
5.      Islam melarang pemaksaan perempuan dalam prostitusi
            Sementara itu, fiqih merupakan rumusan yang dibatasi oleh ruang dan waktu, sehingga kapanpun dan dimanapun bisa dikritik, karena fiqih bukan merupakan sesuatu yang sakral. Maka dengan demikian hasil mujtahid pun bisa berbeda, sekalipun di zaman yang sama.
            Melihat rumusan fiqih yang sudah ada, para mujtahid masa kini dapat juga melakukan kajian ulang terhadapnya. Misalnya dengan memakai metode pemahaman kontekstual sebagaimana yang diajarkan oleh Fazlur Rahman, akan memungkinkan umat Islam dapat mengakses ajaran agamanya ke dalam kehidupan di segala zaman, tanpa ada pihak yang dirugikan.
            Rumusan-rumusan fiqih, baik yang secara langsung mengacu pada bunyi teks Al-Qur’an dan Hadis maupun istinbat para ulama. Pada dasarnya, sama-sama bisa dikaji ulang, dan mungkin bisa menghasilkan rumusan baru. Misalnya tentang kesaksian perempuan didominasi laki-laki dalam persoalan nikah-talak-rujuk, masalah hukum waris, keterkungkungan perempuan dalam rumah, kekuasaan laki-laki terhadap perempuan, dan sebagainya perlu memperoleh perhatian untuk dapat ditinjau kembali. [14]

E. Tugas dan Kewajiban Suami dan Istri
Kitab suci Al-Qur’an menggaris bawahi bahwa suami maupun istri adalah pakaian untuk pasangannya. Allah Swt. Berfirman dalam surat al-Baqarah/2: 187 yang artinya sebagai berikut:
 “Mereka (istri-istri kamu) adalah pakaian bagi kamu (wahai para suami) dan kamupun adalah pakaian bagi mereka”.
Ayat ini menggaris bawahi sekian banyak hal yang harus disadari oleh suami dan istri guna terciptanya keluarga sakinah. Kalau pakaian berfungsi menutup aurat dan kekurangan jasmani manusia, demikian pula pasangan suami istri harus saling melengkapi dan menutupi kekuragan masing-masing.  Kalau pakaian adalah hiasan bagi pemakainya, maka suami adalah hiasan bagi istrinya, begitu pula sebaliknya (baca Q.S Al-A’rof/7: 26). Kalau pakaian mampu melindungi manusia dari sengatan panas dan dingin (Q.S  An-Nahl/16: 81), suami terhadap istrinya dan istri terhadap suaminya harus pula mempu melindungi pasangan-pasangannya dari krisis yang kesulitan yang mereka hadapi. Walhasil, suami dan istri saling membutuhkan.[15]
Berikut akan diuraikan lebih jelas tentang tugas  serta kewajiban antara suami dan istri.
a.    Kewajiban Suami atau Hak istri.
Hak-hak istri yang menjadi kewajiban suami ada dua macam yaitu hak-hak kebendaan yang meliputi mahar dan nafkah serta hak-hak bukan kebendaan seperti: hak dihargai, dihormati dan perlakuan baik, hak dilindungi dan dijaga nama baiknya, serta hak dipenuhi kebutuhan kodrat biologisnya.[16]
·         Membayar mahar. Sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an surat An-Nisa’/4: 4.
·         Memperlakukan dan menggauli istri sebaik mungkin. Firman Allah didalam surat An-Nisa’/4: 19. Hal yang menjadi sebab al-Qur’an berulang-ulang menyerukan kepada pihak suami untuk memperlakukan istri dengan baik-baik adalah munculnya superioritas suami atas istrinya. Dalam posisi ketergantungan tersebut khususnya dari segi ekonomi, kekerasan berdasarkan jenis kelamin (gender) sangat mudah terjadi.
·         Memberikn nafkah, pakaian dan rumah / tempat tinggal yang layak dan baik. Hal ini berdasarkan firman Allah surat at Thalak/65: 7, dan al-Baqarah/2: 233. Dan juga didasarkan dari hadis yang artinya sebagai berikut: “Dari Jabir, rasulullah Saw. Bersabda: ...bertakwalah kepada Allah tentang perempuan, karena mereka itulah setengah umur dari kalian. Kalian mengambilnya dengan amanah Allah, menjadikan halal kemaluannya dengan kalimah Allah. Kalian berkewajiban memberikan nafkah, pakaian kepadanya dengan makruf”. (HR. Muslim).
Laki-laki dan perempuan diberi kelebihan oleh Allah untuk saling melegkapi. Dalam pandangan Islam laki-laki diberi kelebihan ketegaran fisik dan perempuan diberi organ-organ reproduksi yang keduanya diarahkan untuk menjalankan fungsi regenerasi. Karena secara biologis perempuan harus menjalankan fungsi reproduksi, maka kebutuhan-kebutuhan finansial dibebankan kepada laki-laki. Oleh karena itu nafkah harus diarahkan sebagai upaya mendukung regenerasi dan bukan sebagai legitimasi superioritas laki-laki.
-   Suami memelihara dan menjaga istrinya. “suami yang paling baik adalah yang paling baik kepada istrinya”. (HR. At-Tirmidzi dari Abu Hurairah).[17]
Juga suami berperan sebagai penjaga gawang atau pertahanan yang utama dan terakhir dalam perkembangan pergerakan kehidupan rumah tangga. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah/2: 228. Ayat ini seringkali dijadikan alasan untuk menganggap perempuan lebih rendah dari laki-laki secara muthlak.
Padahal menurut Abduh dalam kitabnya al-mannar mengemukakan bahwa “keutamaan laki-laki tersebut tidak dapat dilepaskan dari tugas dan kewajiban dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi keluarga”. Ini berarti bila seorang laki-laki tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dan yang menjadi tulang punggung keluarga adalah istri, maka kelebihan itu sudah barang tentu menjadi milik perempuan (istri). Dengan demikian, kelebihan yang dimaksudkan oleh ayat ini sebenarnya tidak ada hubungannya dengan jenis kelamin seseorang.[18]

b. Kewajiban Istri atau Hak suami
Hak suami yang wajib dipenuhi istri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan, seperti hak untuk ditaati dan hak memberi pelajaran. Maksud hak memberi pelajaran adalah bahwa apabila terjadi kekhawatiran suami jika istrinya bersifat membangkang.[19]
-  Istri hendaklah ta’at kepada suami dalam melaksanakan urusan rumah tangga selama suami menjalankan ketentuan-ketentuan Islam yang berhubungan dengan kehidupan suami istri. Rasulullah Saw. Bersabda dalam sebuah hadis yang artinya sebagai berikut:[20]
“Tidak ada kewajiban taat dalam berbuat maksiat kepada Allah. Kewajiban taat iu hanya untuk perbuatan yang baik”. (HR. Bukhori Muslim)
- Berdiam diri di rumah, tidak keluar rumah kecuali dengan izin suami
(Baca surat Al-Ahzab/33 : 33), dan juga dalam hal ini Ibnu taimiyah dalam bukunya Majmu al-Fatawa mengatakan:
لا يحل للزوجة أن تخرج من بيتها إلا بإذنه وإذا خرجت من بيت زوجها بغير إذنه كانت ناشزة عاصية الله ورسله ومستحقه للعقوبة
Artinya: “seorang istri haram keluar dari rumahnya kecuali ada izin dari suaminya. Apabila ia keluar rumah tanpa ada izin dari suaminya, maka istri tersebut sudah dipandang sebagai istri yang berbuat nusyuz, berdosa kepada Allah dan Rasul-Nya serta ia berhak mendapat hukuman.”
-  Taat dan tidak menolak apabila diajak berhubungan badan 
عن ابي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال (إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فأبت أن تجيئ لعنتها الملا ئكة حتى تصبح) رواه البخارى ومسلم
Artinya: “dari Abu Hurairah, rasulullah Saw bersabda: apabila suami meminta istrinya berhubungan badan, lalu istrinya itu menolak dan enggan, maka ia akan dilaknat oleh malaikat sampai pagi hai tiba”. (HR. Bukhori Muslim)
-   Tidak mengizinkan orang lain masuk ke rumah, kecuali ada izin dari suami. Hal ini dasarkan pada hadis berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لا تأذن المرأة في بيت زوجها وهو شاهد إلا بإذنه) رواه مسلم
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: seorang istri dilarang mengizinkan orang lain masuk kedalam rumahnya kecuali ada izin dari suaminya”. (HR. Muslim)
-  Dilarang melakukan puasa sunnah ketika si suami ada kecuali ada izinnya. Dalam hal ini mari kita simak pada hadis berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ولا تأذن في بيته إلا بإذنه) رواه البخارى
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: haram bagi seorang istri melakukan puasa sunnat ketika suaminya ada kecuali dengan izinnya. Demikian juga seorang istri tidak boleh mengizinkan orang lain masuk kedalam rumahnya kecuali ada izinnya”. (HR. Bukhori).
-  Tidak menginfakkan hartanya kecuali ada izin dari suami.
Hal ini didasarkan pada hadis berikut ini:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لا تنفق امرأة شيئا من بيت زوجها إلا بإذن زوجها) رواه ابو داود الترمذي وابن ماجه بسند حسن
Artinya: “Rasulullah saw. Bersabda: seorang istri tidak boleh menginfakkan sebagian harta suami kecuali ada izinnya”. (HR. Abu Dawud, Turmudzi, Ibnu Majah dengan sanad Hasan).
-    Istri mengurus dan menjaga rumah tangga suami, termasuk mengasuh dan memelihara anak dan rumah tangga (QS. An-Nisa/4: 34).[21]
-   Mensyukuri pemberian suami, selalu mersa cukup dan melayani suami dengan baik . berikut penjelasan dari sebuah hadis:
عن عبد الله بن عمر وقا ل : قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم : (لا ينظر الله إلى امرأة لا تشكر لزوجها وهي لا تستغنى عنه) رواه النسائى
Artinya: “Abdullah bin Amr berkata, Rasulullah Saw. Berkata: Allah tidak akan memperhatikan seorang istri yang tidak pernah mensyukuri pemberian suaminya, juga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diberikan suaminya kepadanya” (HR. Nasa’i).
- Berdandan dan mempercantik diri di hadapan suami
وقد سئل النّبيّ ص م عن خيرالنّساء قال : (الّتي تطيعه اذا أمره, وتسره اذانظر, وتحفظه فى نفسها ومالها) رواهالنّسائى
Artinya: “Rasulullah Saw. Pernah di tanya tentang istri yang baik. Beliau menjawab: apabila diperintah, ia selalu taat, apabila dipandang menyenangkan, dan ia selalu menjaga diri dari harta suami (manakala suaminya tidak ada)”. (HR. Nasa’i).
-  Tidak berbuat sesuatu yang dapat menyakiti dan tidak disukai suami
قال النّبيّ . ص. م : (لا تؤذي امرأة زوجها فى الدّنيا الاّ قا لت زوجته من الحورالعين : لا تؤذيه قاتلك الله فاءنّما هو دخيل عندك يوشك أن يفارقك الينا) رواه التّرمذى وابن ماجه بسند حسن
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: tidak ada seoarng istripun yang menyakiti suaminya di dunia, kecuali istrinya dari bidadari surga akan berkata: janganlah kamu menyakitinya, Allah akan membinasakan kamu. Dia itu adalah simpanan bagi kamu kelak yang hampir saja ia berpindah kepada kami”. (HR. Turmudzi, Ibnu Majah dengan sanad Hasan).
- Tidak boleh meminta talak tanpa ada alasan syar’i yang jelas
قال النّبيّ ص. م :( أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غيرما بأس فحرام عليها رائحة الجنّة) رواه التّرمذى وابوا داود وابن ماجه
Artinya: “Rasulullah Saw. Bersabda: wanita mana saja yang meminta untuk ditalak kepada suaminya tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya untuk mencium baunya Surga”. (HR. Turmudzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah).
-  Berkabung selama 4 bulan 10 hari ketika suaminya meninggal. Firman Allah dalam surat al-Baqarah/2: 234.
Islam menempatkan posisi perempuan sederajat dengan laki-laki. Hak an kewajiban suami istripun diformulasikan secara jelas dan seimbang oleh al-Qur’an. Dalam kehidupan berkeluarga, porsi tugas dan tanggung jawab suami istri hendaknya dibagi secara adil. Adil tidak mesti berarti tugas dan tanggung jawab keduanya sama persis melainkan dibagi secara proporsional, tergantung dari kesepakatan bersama.[22]
Rumusan-rumusan fiqih, baik yang secara langsung mengacu pada bunyi teks al-Qur’an dan hadis maupun hasil istinbat para mujtahid, pada dasarnya sama-sama bisa dikaji ulang, dan mungkin membuahkan rumusan baru. Misalnya tentang kesaksian perempuan, didomonasi laki-laki dalam persoalan nikah-talak-rujuk, masalah hukum waris, keterkungkungan perempuan dalam rumah, kekuasaan lelaki terhadap perempuan, kepemimpinan perempuan di berbagai level dan sebagainya. Perlu memperoleh perhatian untuk dapat ditinjau kembali.[23]

F. Isu-isu dalam Fiqih
Harus bisa kita fahami bahwa Status perempuan dalam fiqih mempunyai peranan yang berbeda dengan laki-laki, perbedaan-perbedaan tersebut merupakan tuntutan dan ketetapan hukum yang masing-masing disesuaikan dengan kodrat dan jati diri. Dintara perbedaan-perbedaan tersebut menurut M. Quraish Shihab dalam bukunya yang berjudul Perempuan, ialah sebagai berikut:[24]
-       Warisan
Dalam surat an-Nisa’/4: 11 dinyatakan: “Allah mewasiatkan kamu untuk anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan...”.
Pemberian warisan untuk anak laki-laki sebanyak dua kali lipat anak perempuan, bukan saja disamping anak laki-laki ketika menikah berkewajiban memberi nafkah dan mahar bagi keluarganya, melainkan juga karena lelaki secara umum memiliki keistimewaan dalam bidang pengendalian emosi dibanding perempuan. Ini menunjukkan bahwa pengendalian harta atas dasar pertimbangan akal harus didahulukan dari pada  pengendaliannya atas dasar emosi.
Melihat hal ini, Fazlur Rahman menawarkan suatu metode pemahaman/penafsiran al-Qur’an secara kontekstual, yakni memperlakukan al-Qur’an secara utuh kemudian memahaminya dengan mempergunakan teori hermeneutik.[25] Memang, secara tekstual bagian perempuan adalah separo dari bagian laki-laki. Tetapi perlu diingat, pada waktu itu, yakni sebelum turunya ayat tadi, perempuan di Arab tak pernah diperhitungkan sebagai pewaris. Jika kemudian al-Qur’an memberi bagian (biarpun hanya ½), itu berarti sudah merupakan prestasi. Dan pada waktu itu rumusan lebih tepat, sebab jika tiba-tiba dari yang semula tidak diperhitungkan kemudian diberi bagian yang sama dengan lelaki, hanya akan menimbulkan frustasi dikalangan lelaki, dan hal ini berbahaya bagi Islam. Apalagi perempuan Arab pada umumnya tidak memiliki tanggung jawab sebagaimana perempuan Indonesia masa kini.[26]
Apabila direnungkan lebih jauh, sebenarnya perbedaan pembagian harta warisan satu berbanding dua (1:2) sebagaimana disyariatkan oleh Islam seperti ditegaskan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’/4: 11, tidak didasarkan status seseorang, melainkan atas tugas dan tanggung jawab. Dalam hal ini, kaum laki-laki mendapat beban jauh lebih berat daripada yang dipikulkan di atas pundak perempuan.
-       Keharusan adanya wali bagi perempuan dalam perkawinan
Sebelum menguraikan jalan pikiran ulama’ yang menetapkan syarat tersebut, terlebih dahulu perlu diketahui bahwa tidak semua ulama’ berpendapat demikian. Ada empat pendapat menyangkut hal tersebut.
Pertama, mengharuskan adanya wali. Imam syafi’i penganut pendapat ini. Kedua, membolehkan perempuan melakukan pernikahannya selama ia telah memperoleh izin dari walinya. Pendapat ini antara lain dianut oleh Abu Yusuf. Ketiga, membolehkan perempuan mengawinkan dirinya sendiri atau mewakilkan orang lain untuk mengawinkannya, demikian pendapat mazhab Hanafi dan Syi’ah Imamiyah. Keempat, syarat persetujuan wali hanyalah bagi gadis, sedangkan janda boleh menikahkan dirinya.
Interpretasi teks ayat-ayat yang berkaitan dengan perwalian dapat menimbulkan aneka pendapat yang kesemuannya tidak mengandung kepastian tentang kebenaran atau kekeliruannya, atau dapat juga dikatakan kesemuannya benar, tergantung dari kasus dan situasi yang dihadapi. Karena itu, bila seseorang tidak menyetujui syarat tersebut, bisa saja ia menganut pendapat lain dan, dengan demikian, tidak perlu berkata bahwa Islam melecehkan perempuan dengan syarat itu.
-       Kewajiban iddah bagi perempuan
Tidak ditetapkannya oleh Islam kewajiban iddah bagi lelaki merupakan salah satu dampak dari perbedaan perempuan dengan laki-laki dari segi seksual. Ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa perempuan lebih mampu menahan dorongan seksualnya dari pada laki-laki, baik karena rasa malu maupun oleh faktor-faktor biologis dan psikologis lainnya.
-       Hak talak di tangan suami
Tuntutan agar hak talak atau menceraikan yang pada dasarnya diletakkan oleh al-Qur`an ditangan suami, agar istripun memperoleh hak tersebut. Sebenarnya, Islam tidak menutup kemungkinan bagi para istri untuk menuntut cerai melalui pengadilan atau apa yang diistilahkan dalam hukum Islam dengan khulu’. Bahkan, dalam pandangan madzab Hanafi, seorang perempuan boleh mensyaratkan dalam akad pernikahannya bahwa menalak berada dalam wewenangnya bukan pada suaminya. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa ini menurut penganut madzab itu baru berlaku bila calon suami menyetujui karena hak pada mulanya diberikan Allah pada suami.
Qosim Amin menentang pilihan sepihak, yaitu dari pihak pria dalam soal perkawinan. Menurut pendapatnya, wanita harus diberi hak yang sama dengan pria dalam memilih jodoh. Oleh karena itu ia menuntut supaya istri diberi hak cerai.

G. Signifikansi Interpretasi Baru bagi Kesetaraan Gender
Agama hadir tidak hanya untuk membawa misi kedamaian, tetapi juga membebaskan manusia dari belenggu ketertindasan, ketidakadilan dan keterbelakangan. Secara garis besar, ideal moral setiap agama adalah sama, seperti dalam memandang nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, demokrasi, pluralitas dan kesetaraan. Namun dalam beberapa ayat yang termuat secara eksplisit mengarah pada bias gender, seolah-olah mengunggulkan jenis kelamin tertentu.[27]
Dalam memahami teks suci tersebut secara sepintas dan tidak mendalam menyebabkan terjadi distorsi penafsiran, bahkan tereduksi sedemikian rupa, seolah-olah agama melakukan diskriminasi terhadap jenis kelamin tertentu. Turunnya teks suci, biasanya tidak steril dari berbagai persoalan yang mengitarinya, sedang terjadi apa, kepada siapa teks tersebut ditujukan, bagaimana kondisi masyarakat saat teks itu turun, metode apa yang digunakan untuk mendekatinya, siapa yang melakukan interpretasi dan adakah intervensi penguasa yang turut membentuk. Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang komprehensip karena untuk memahami gender dikaitkan dengan agama tidak mudah diterima masyarakat.
Realitas ketidakadilan sosial dimasyarakat, termasuk di dalamnya ketidakadilan gender terabaikan karena norma yang dibangun atas nama tafsir agama tidak dapat dipertemukan dengan realitas umat beragama. Bagi yang mempertahankan teks secara normatif, akan terjebak pada sikap dualistik yakni, disatu sisi norma yang tidak boleh bergeser, disisi lain realitas umat yang terus berkembang.
Berbeda halnya jika penafsiran teks suci mengacu pada pendekatan emansipatoris, maka peristiwa (realitas) menjadi titik tolak untuk direspon oleh agama (teks suci), kemudian dilakukan analog dengan pendekatan historis dan sosiologis dengan mengacu pada tujuan hukum Islam yakni, nilai-nilai universal agama seperti, keadilan, kesetaraan, dan HAM. Sedangkan  pendekatan dan instrumen lain sebagai pendukung penafsiran dapat berubah sesuai masalahnya. Gender akan terakomodasi dengan baik melalui cara seperti ini karena salah satu dari nilai-nilai universal tersebut adalah keadilan dan kesetaraan gender.
Oleh karena itulah dewasa ini beberapa pemikir muslim kontemporer mengkritisi secara tajam paradigma keilmuan Islamic Studies khususnya paradigma keilmuan fiqh. Bagi mereka fiqh dan implikasinya bagi pranata sosial terlalu kaku sehingga kurang responsif terhadap tantangan dan tuntutan perkembangan zaman, khususnya yang berkaitan dengan persoalan-persoalan hudud, hak asasi manusia, hukum publik, perempuan, dan pandangan tentang non muslim.
Perempuan menjadi terpinggirkan disebabkan:
1)      Kurangnya jumlah perempuan dibidang kajian kitab suci, menyebabkan dominasi laki-laki sangat besar.
2)      Kuatnya hegemoni laki-laki dalam sistem kehidupan sebagai akibat dari kasus pertama, dimana laki-laki menafsirkan dengn mengesampingkan perspektif perempuan.
3)      Adanya kontrol terhadap materi sejarah, dimana citra perempuan dipandang rendah. Hal ini juga dikuatkan oleh kebijakan politik dan ekonomi yang dicarikan legitimasi agama.
Untuk merubah cara pandang masyarakat atau individu terhadap sesuatu yang diyakini benar menurut agama sama sulitnya dengan merubah budaya yang telah mendarah daging dimasyarakat.[28]
           







BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
            Dalam banyak hal, dunia sampai saat ini masih ketinggalan. Demikian juga kaum perempuannya. Padahal salah satu indikator penting dari keberhasilan suatu negara adalah pembangunan manusia. Peembangunan manusia maksudnya disini adalah adanya keseteraan gender dengan tanpa melihat jenis kelamin (laki-laki ataupun perempuan)
            Hal demikian dipraktekkan oleh agama yang dibawa Nabui Muhammad. SAW. Pada abad ke 7 M. Ketika risalah Islam hadir pada 15 abad yang silam, ajarannya secara substansial telah menghapuskan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan. Islam memandang perempuan mempunyai kedudukan yang sama dengan laki-laki, kalaupun ada perbedaan, maka itu adalah akibat fungsi dan tugas-tugas utama yang dibebankan agama kepada masing-masing jenis kelamin sehingga perbedaan yang ada tidak mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan atas yang lain, melainkan mereka saling melengkapi dan bantu membantu. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Swt. Dalam surat An-Nisa/4: 32.[29]
Adanya perbedaan fungsi pada lelaki dan perempuan merupakan hal yang bersifat kodrati. Sebagaiman firman Allah surat Al-Lail/92: 3-4, sebagai berikut:
وما خلق الذكر والأنثى ()   إنَ سعيكم لشتَى ()
Artinya:
“Demi penciptaan laki-laki dan perempuan. Sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda.
Ajaran tauhid membawa kepada keharusan menghormati sesama manusia tanpa melihat jenis kelamin, gender, ras, suku bangsa dan bahkan agama. Islam diyakini oleh para pemeluknya sebagai rahmatan lil ‘alamin (agama yang menebarkan rahmat bagi alam semesta). Salah satu bentuk dari rahmat itu adalah pengakuan Islam terhadap keutuhan kemanusiaan perempuan setara dengan laki-laki. Ukuran kemuliaan seseorang dihadapan Allah Swt. Adalah prestasi dan kualitas takwanya, tanpa membedakan jenis kelaminnya (al-Hujurat/49 :13)

]يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوْبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوْا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللهِ أَتْقَكُمْ  إِنَّ اللهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling takwa. Sesunggguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”.
                                                
B. SARAN
            Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentungan dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka, supaya  pembaca diharapkan dapat membaca sumber-sumber refrensi yang ada di daftar pustaka tersebut.




DAFTAR PUSTAKA
Mufidah Ch. “Rekonstruksi Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Konteks Sosial Budaya dan Agama” diakses pada 14 September 2013 dari  ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/egalita/article/download/1910/pdf
Musdah Mulia, Siti. Islam dan Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Naufan Pustaka, 2010
Musdah Mulia, Siti. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender. Yogyakarta: Kibar Press, 2006
M. Abdul Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi Perempuan.
M. Quraish Shihab. Perempuan. Jakarta: Lentera Hati, 2005
Tahido Yanggo, Huzaemah. Fikih Perempuan Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010
Wiwi Siti Sajaroh, Pengantar Kajian Gender, Jakarta: Pusat Studi Wanita UIN Syarif Hidayatullah, 2003






[1] Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender, (Yogyakarta: Kibar Press, 2006), hal. 60.
         [2] Wiwi Siti Sajaroh, Pengantar Kajian Gender, (Jakarta: Pusat Studi Wanita UIN Syarif Hidayatullah, 2003), hal. 205.
         [3] Wiwi Siti Sajaroh, Pengantar Kajian Gender,...hal. 208.
         [4] Wiwi Siti Sajaroh, Pengantar Kajian Gender,...hal. 208.
         [5] Wiwi Siti Sajaroh, Pengantar Kajian Gender,...hal.209.
         [6] Wiwi Siti Sajaroh, Pengantar Kajian Gender,...hal. 212.
         [7] Wiwi Siti Sajaroh, Pengantar Kajian Gender,...hal. 213
         [8] Wiwi Siti Sajaroh, Pengantar Kajian Gender,...hal. 223.
         [9] Wiwi Siti Sajaroh, Pengantar Kajian Gender,...hal. 215
         [10] Wiwi Siti Sajaroh, Pengantar Kajian Gender,...hal. 223.
         [11] Wiwi Siti Sajaroh, Pengantar Kajian Gender,...hal. 224.
[12] Siti Musdah Mulia. Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender,... hal. 10.
[13] M. Quraish Shihab, Perempuan, (Jakarta: Lentera Hati, 2005), hal. XIV.
         [14] Fatimah Zuhrah “Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam” diakses pada tanggal 13 September 2016 dari  http://filsafat.kompasiana.com/2013/05/04/kedudukan-perempuan-dan-kesetaraan-gender-dalam-pandangan-islam--557073.html.
[15] M. Quraish Shihab, Perempuan, hal. 172-173.
[16] Aep Saepulloh Darusmanwiati “Serial Fiqih Munakahat V: Hak dan kewajiban Suami Isteri” hal. 11.
[17] M. Abdul Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi Perempuan. hal. 32.
[18] Huzaemah Tahido Yanggo, Fikih Perempuan Kontemporer,...hal. 71.
[19] M. Abdul Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi Perempuan,... hal. 33.
[20] Asep Saepulloh Darusmanwiati “Serial Fiqih Munakahat V: Hak dan kewajiban Suami Isteri” hal. 12.
[21] M. Abdul Hamid dan Nur Fadhilah. Undang-Undang Perkawinan dan Marginalisasi Perempuan, hal. 35.
        [22] Fatimah Zuhrah “Konsep Kesetaraan Gender dalam Perspektif Islam” diakses pada tanggal 13 September 2016 dari  http://filsafat.kompasiana.com/2013/05/04/kedudukan-perempuan-dan-kesetaraan-gender-dalam-pandangan-islam--557073.html.
[23] Huzaemah Tahido Yanggo, Fikih Perempuan Kontemporer,... hal. 71.    
[24]M. Quraish Shihab, Perempuan, hal. 287.
[25] Hermeneutik berasal dari bahasa Yunani, “hermeneus” berarti penafsir atau penerjemah. Teori hermeneutika terutama digunakan untuk menafsirkan teks-teks masa silam dan menerangkan perbuatan seorang pelaku sejarah. Prosesnya, pertama kali ada teks masa silam lalu teks itu dilihat sebagai satu kesatuan yang koheren, kemudian ditafsirkan, setelah itu perbuatan-perbuatan aktor aau pelaku dijelaskan berdasarkan bahan-bahn sejarah. Dengan demikian nuansa sebuah teks masa silam itu dapat dimengerti dan dapat dijelaskan. Teori ini dikembangkan oleh F.D Schleiermacher (1766-1834). Lih. Nasaruddin Umar. Bias Gender dalam Penafsiran Kitab Suci. hal. 51.
[26] Wiwi Siti Sajaroh, Pengantar Kajian Gender,...hal. 220.
[27] Wiwi Siti Sajaroh, Pengantar Kajian Gender,... hal. 224.
         [28]
         [29] Huzaemah Tahido Yanggo. Fikih Perempuan Kontemporer, (Bogor: Ghalia Indonesia, 2010), h. 83

0 komentar:

Posting Komentar

 
;