PEREMPUAN,
AGAMA DAN PERUBAHAN SOSIAL DALAM ISLAM
Disusun Untuk
Memenuhi Tugas Matakuliah Relasi Gender dalam Agama-Agama
Dosen
Pembimbing: Siti Nadroh, M.Ag
Disusun Oleh:
Wahyu Vebry
Putra (11140321000007)
Salwa Anwar (11140321000021)
PROGRAM
STUDI PERBANDINGAN AGAMA
FAKULTAS
USHULUDDIN
UNIVERSITAS
ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2016
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Puji
syukur tak henti hentinya kami panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan
segala nikmatnya kepada kami semua sehingga kami masih di beri kesempatan untuk
menyelesaikan makalah Relasi Gender dalam Agama-Agama yang membahas tentang
“Perempuan, Agama dan Perubahan Sosial Dalam Islam”. Dan tidak lupa pula kami
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam
menyelesaikan makalah ini.
Makalah
ini disusun bertujuan untuk menambah wawasan bagi semua pembacanya dalam
memahami Relasi Gender dalam Agama-Agama. Namun kami menyadari masih banyaknya
kekurangan-kekurangan yang ada dalam makalah ini. Oleh karena itu, kami selaku
penyusun mengharapkan kritik dan saran guna memperbaiki kesalahan-kesalahan
yang ada dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat berguna bagi
semua pembacanya. Selamat membaca dan terimakasih.
Wassalamu’alaikum,
Wr. Wb.
Ciputat, 29 September 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar........................................................................................................... 1
Daftar isi.................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang .................................................................................................... 3
B. Tujuan Masalah ................................................................................................... 4
C. Rumusan Masalah ............................................................................................... 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Kondisi Perempuan Pra Islam
a) Peradaban Mesopotamia ............................................................................... 5
b) Peradaban Babilonia dan Syiria .................................................................... 10
c) Peradaban Persia ........................................................................................... 11
d) Peradaban Romawi ....................................................................................... 12
e) Peradaban Yunani ......................................................................................... 13
f) Peradaban Mesir ............................................................................................ 15
g) Peradaban Agama Yahudi ............................................................................ 17
h) Peradaban Agama Kristen ............................................................................ 18
i)
Peradaban Masa Jahiliyah ............................................................................. 19
B. Peran Perempuan dalam Membangun
Masyarakat Muslim di Masa Awal
a) Pada Masa Nabi ............................................................................................ 20
b) Pada Masa Khulafaur Rasyidin .................................................................... 24
c) Pada Masa Dinasti-Dinasti Islam .................................................................. 24
C. Marginalisasi Perempuan dalam
Sejarah Islam pada Pasca Rasulullah ............... 25
BAB III PENUTUP
Daftar Pustaka .......................................................................................................... 27
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara diskrit, di dunia ini yang di akui
sebagai manusia “lumprah” adalah yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan.
Mereka yang memiliki orientasi selain pada dua jenis kelamin yang tegas tersebut
oleh masyarakat kebanyakan dianggap sebagai sebuah ketidakwajaran. Meskipun
posisi laki-laki dan perempuan sedemikian menguasai jagat ini, tetapi di antara
keduanya terdapat ketimpangan, represi (penindasan) yang sungguh luar biasa.
Laki-laki menguasai perempuan, baik secara teologis (agama), social, ekonomi,
politik, budaya, dan tak ketinggalan pada wilayah pendidikan. Selama
berabad-abad lamanya, seksualitas dan tingkah laku perempuan menarik perhatian
laki-laki (muslim), kepentingan-kepentingan dan tulisan-tulisan membatasi
kehidupan perempuan dan partisipasi penuh mereka dari urusan-urusan publik.
Penafsiran kembali atas teks-teks al-Qur’an hadis, refitalitas syari’ah dan
fiqh, diserukan kepada orang-orang yang hak-haknya dilanggar, sebagai satu-satunya
harapan untuk melakukan perubahan yang berarti untuk mereka. Pada saat yang
sama, di negara-negara
tempat para Islamis berkuasa, semakin banyak orang, karena merasa kecewa dengan
janji-janji mereka yang tak pernah terwujud, berpaling kembali kepada militansi
islam.
Harus diakui bahwa memang agama Islam tidak merinci pembagian kerja antar
laki-laki dan perempuan. Islam hanya menetapkan tugas-tugas pokok
masing-masing, sembari menggariskan prinsip kesejajaran dan kemitraan atas
dasar musyawarah dan tolong-menolong.
Dalam makalah ini akan diuraikan secara ringkas bagaimana perempuan dan
perubahan sosial dalam Islam. Di dalamnya juga mencakup pembicaraan mengenai
kondisi perempuan pra Islam, peran perempuan dalam membangun masyarakat muslim
di masa awal Islam, dan terakhir mengenai pengulangan marginalisasi perempuan
dalam sejarah Islam pasca Nabi Muhammad.
B.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui kondisi perempuan pra-islam pada masa peradabaan kuno.
2.
Untuk mengetahui peradaban pada masa Yahudi, Kristen, dan jahiliyah.
3.
Untuk mengetahui peran perempuan dalam membangun masyarakat muslim pada
masa Nabi Saw., Khulafaur Rasyidin, dan Dinasti-dinasti Islam
4.
Untuk mengetahui marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam pasca
Rasulullah pada masa Khulafaur Rasyidin dan Dinasti-dinasti Isalm
C.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana kondisi perempuan pra Islam pada masa peradaban kuno?
2.
Bagaimana kondisi Perempuan pra Islam pada masa peradaban Yahudi, Kristen,
dan Jahiliyah?
3.
Apa peran perempuan dalam membangun masyarakat muslim?
4.
Bagaimana marginalisasi perempuan dalam sejarah Islam pasca Rasulullah?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kondisi Perempuan Pra Islam
a)
Peradaban Mesopotamia
Subordinasi atas wanita di Timur Tengah kuno tampaknya telah dilembagakan
seiring dengan kebangkitan masyarakat perkotaan dan dengan kebangkitan negara
kuno khususnya. Bertolak belakang dengan teori-teori androsentris yang
mengemukakan bahwa status sosial inferior wanita didasarkan pada biologi dan
“alam”. Dengan demikian, sudah ada dimiliki manusia, bukti arkeologis
menunjukkan bahwa wanita dihormati sebelum bangkitnya masyarakat perkotaan dan
statusnya merosot seiring dengan munculnya pusat-pusat perkotaan dan
negara-kota. Para arkeolog sering mengutip Catal Huyuk, sebuah pemukiman zaman
Neolitik di Asia Kecil yang berasal dari sekitar tahun 6000 SM., untuk
membenarkan posisi dominan dan tinggi wanita (sebagian orang berargumen
demikian). Catal Huyuk bukan satu-satunya kebudayaan awal di kawasan itu yang memberikan
bukti tentang posisi luhur dan mungkin terhormat yang dimiliki wanita.
Temuan-temuan arkeologis menunjukkan bahwa berbagai kebudayaan di seluruh Timur
Tengah menghormati dewi-ibu dalam zaman Neolitik, hingga milenium kedua sebelum
masehi di beberapa kawasan.[1]
Pusat-pusat perkotaan pertama di Timur Tengah muncul di Mesopotamia di
lembah sungai Tigris dan Eufrat dibagian paruh Selatan Irak modern antara tahun
3500 dan 3000 SM. Kawasan itu, yang dihuni orang-orang Ubaidia yang membangun
kampung pemukiman yang berkembang menjadi pusat-pusat perkotaan di Sumer,
dimasuki oleh para pengembara bangsa Semitik dari kurun pasir Syiria dan
Arabia, yang seringkali secara politis dominan dalam periode-periode
selanjutnya. Orang-orang Sumeria datang (mungkin dari Asia Barat Daya) sekitar
tahun 3500 SM., dan berkuasa dalam periode berikutnya. Waktu itu, ditemukan
tulisan, pusat-pusat perkotaan tumbuh semakin rumit dan lahir berbagai negara
kota. Seringkali timbul perang diantara berbagai kota itu, yang sebagian meraih
kemenangan seiring dengan runtuhnya kekuasaan Sumeria (kira-kira tahun 2400
SM).
Pertumbuhan masyarakat perkotaan yang kompleks dan semakin pentingnya daya
saing militer lebih jauh menancapkan dominasi pria dan melahirkan masyarakat
yang berdasarkan kelas dimana kalangan militer dan elit istana merupakan kelas
yang memiliki kekayaan. Keluarga bercorak patriarkal, yang dirancang untuk
menjamin paternitas pewaris kekayaan dan kepentingan pria dalam mengendalikan
seksualitas wanita, menjadi dilembagakan, dikondifikasikan, dan dijunjung
tinggi oleh negara. Seksualitas wanita dipandang sebagai milik pria, pertama
milik ayah sang wanita, kemudian suaminya, dan kesucian seksual wanita
(keperawanan khususnya) menjadi milik yang berharga secara ekonomis dan bisa
dirembungkan. Hal-hal ini menyebabkan (sebagian orang berargumen) munculnya
prostitusi dan pemberlakuan demarkasi tegas antara wanita “terhormat” (istri)
yang seksualitas dan kemampuan reproduksinya menjadi milik satu orang, dan
wanita yang secara seksual menjadi milik siapa saja. Meningkatnya kompleksitas
dan spesialisasi masyarakat perkotaan dan pertumbuhan populasi yang terdiri dar
para tukang, pedagang, dan petani ikut menyumbang subordinasi selanjutnya
wanita dengan secara mudah menggusur mereka dari sebagian besar kelas
profesional. Penggusuran ini menyumbang pada kemerosotan lebih jauh kontribusi
ekonomi mereka akibatnya, kemerosotan status mereka. Kemerosotan status wanita
akhirnya diikuti oleh runtuhnya dewi-dewi dan bangkitnya dewa-dewa.
Betapapun juga, disepanjang periode berbagai negara kota berikutnya,
kekuasaan dan otoritas hanya menjadi milik suami dan ayah. Istri dan anak harus
patuh dan taat sepenuhnya. Sebuah teks dari paruh milenium ketiga sebelum
masehi mengatakan bahwa seorang istri yang menentang suaminya boleh dirontokkan
giginya dengan batu bata, dan kode Hammurabi menetapkan bahwa seorang anak
harus dipotong tangannya bila memukul ayahnya. Konsep-konsep yang melandasi
sebagian besar hukum itu adalah jelas bahwa hak dan kekuasaan pria atas istri,
anak-anak, dan budak bersifat mutlak (sekalipun ia tidak bisa membunuh tanpa
alasan yang benar) dan bahwa menukar sebagai ganti dirinya sendiri dalam hal
utang atau hukuman.[2]
Perkawinan umumnya bersifat monogami, kecuali dikalangan istana, sekalipun
orang-orang awan boleh mempunyai istri kedua atau selir bila istri pertama
tidak bisa melahirkan anak. Bagaimanapun juga, pria diperbolehkan berhubungan
seksual dengan budak atau pelacur. Namun, perzinahan yang dilakukan oleh istri
(dan pasangannya) dikenai hukuman mati, sekalipun kode Hammurabi suami boleh memilih untuk
membiarkannya hidup. Keluarga istana sering memelihara harem dalam jumlah besar
yang terdiri atas istri dan selir, sekalipun jumlahnya lebih kecil ketimbang
harem dikalangan bangsa Sasania di Persia, yang berkuasa dari tahun 224 hingga
640 M tak lama sebelum ditaklukkan oleh kaum muslim ( Khusrau I, 531-579 M) berjumlah
sekitar 12.000 wanita.[3]
Aturan-aturan tentang hijab wanita-wanita yang mana yang harus menggunakan
hijab dan mana yang tidak dirinci secara hati-hati dalam hukum Assyria. Istri
dan anak wanita dari tuan besar harus mengenakan hijab, selir yang menyertai
tuan putri, pelacur suci, yang kini dikawini harus mengenakan hijab, akan
tetapi, pelacur dan budak dilarang menggunakan hijab. Mereka yang ketahuan
secara ilegal mengenakan hijab dikenai hukuman cambuk, dengan kepala mereka
dituangi ter, dan telinga mereka dipotong. Hukum tentang masalah ini dianalisis
dengan agak panjang lebar oleh Gerda Lener, dan berkat analisisnya kita
memperoleh wawasan bahwa hijab berfungsi bukan hanya menandakan kelas atas
tetapi, secara lebih mendasar, membedakan antara wanita-wanita terhormat dan
mereka yang tersedia untuk umum. Artinya, pemakaian hijab mengklasifikasikan
wanita sesuai dengan aktivitas seksual-seksual mereka dan memberi isyarat
kepada pria tentang wanita-wanita mana saja yang berada dalam lindungan pria
dan mana yang boleh diperebutkan secara jujur dan adil. Analisis Lener
menjelaskan, seperti terus ditunjukkannya, pertama, bahwa pembagian wanita
dalam golongan terhormat dan tidak baik bersifat fundamental bagi sistem
patriarkal dan kedua, bahwa wanita mempunyai tempat dalam hierarki kelas
berdasarkan hubungan mereka (atau tidak adanya hubungan semisal itu) dengan
pria yang melindungi mereka dan berdasarkan aktivitas seksual mereka dan bukan,
berkenaan dengan pria, berdasarkan pekerjaan mereka dan hubungan mereka dengan
produksi.
Selain mengawinkan anggota-anggota elit lainnya dan mempunyai kekuasaan dan
pengaruh atas kehidupan publik dan ekonomi berkat status kelahiran dan perkawinan,
wanita-wanita kelas atas juga memainkan peranan penting dalam kehidupan ekonomi
dan legal dalam masyarakat sebagai pendeta wanita, atau pelayan para dewa. Wanita-wanita
pendeta tinggal bersama di institusi-institusi seperti biara, perkawinan jarang
terjadi tetapi tidak dilarang. Selain memaikan peranan penting dalam kehidupan
ekonomi masyarakat dan memastikan bahwa harta kekayaan tetap berada dalam
keluarga dari pihak ayah, institusi pendeta jelas-jelas melayani kepentingan
kelas penguasa dengan mempererat hubungan antara kelompok elit dan pendeta
istana.[4]
Pada tahun 539 SM raja Achamenid, Cyrus II, menaklukkan Babylon dan
sebagian besar wilayah Mesopotamia, Syiria, dan wilayah-wilayah lainnya di
Timur Tengah. Diantara kurun waktu ini dan penaklukkan kaum muslim pada tahun
640 M, wilayah itu ditaklukkan oleh Alexander, kemudian oleh orang-orang Parthian,
dan akhirnya menjadi bagian dari imperium Iran yang sekali lagi berada dibawah
kekuasaan Bangsa Sasania, yang berkuasa dari tahun 224 M sampai penaklukkan
oleh kaum muslim. Perubahan-perubahan kultural dan sosial yang menyusul
berbagai invansi beruntun umumnya tidak dipaksakan tiba-tiba tetapi terjadi
secara berangsur-angsur sebagai adat istiadat pribumi digabung adat kebiasaan
para penakluk. Kendati pun tak banyak diketahui tentang wanita selama kurun
waktu invansi berturut-turut ini, pertukaran adat istiadat yang berasal dari
mereka tampaknya menyebabkan kemerosotan status wanita dan menyebarnya lebih
luas sikap-sikap yang lebih negatif kepada wanita. Misalnya saja, A.L.Oppenheim
memilih kemerosotan kedudukan wanita sebagai salah satu dari sedikit titik utama
perubahan sesudah penaklukan Iran atas Mesopotamia, wanita tidak lagi bertindak
sebagai saksi, dan restriksi baru ditempatkan pada partisipasi mereka dalam
berbagai transaksi legal suami mereka, diantaranya.[5]
Suami mempunyai hak atas harta dan kekayaan yang diperoleh oleh istri
sesudah menikah kecuali bila perjanjian menyatakan lain. Jika ia tidak
mematuhinya, maka ia kehilangan hak-hak yang dirinci dalam perjanjian itu.
Ketidakpatuhannya harus dibuktikan didepan pengadilan, kemudian pengadilan mengeluarkan
sebuah sertifikat ketidakpatuhan. Seorang wanita mewarisi bagian harta kekayaan
ayahnya yang menjadi miliknya, sekalipun sang suami hanya dititipi dan
memanfaatkannya saja jika ia meninggal tanpa pernah melahirkan anak-anak maka
harta kekayaan itu dikembalikan kepada keluarga ayahnya. Seorang janda berhak
atas bagian suaminya sama dengan bagian anak-anak lelakinya. Ketika ia sudah
menjanda, ia berwali kepada anak lelakinya yang dewasa atau keturunan lelaki
terdekat bagi mendiang suaminya.
Bagaimanapun juga, pandangan tentang wanita sebagai benda dan pribadi
tampak melekat dalam hukum-hukum Zoroaster yang telah diuraikan yang mengatur
wanita, bahkan tanpa mengacu dan merujuk pada pemikiran mazdak. Seorang ahli
menunjukkan bahwa budak termasuk kategori benda. Akan tetapi, karena berbagai
kontradiksi internal yang ada dalam pemikiran hukum, mereka juga dipandang
sejauh tertentu sebagai manusia. Ia lalu mengamati bahwa bahkan ketika budak
dipandang bukan hanya sebagai objek hak melainkan juga sebagai subjek,
kedudukan hukumnya tidak pernah melampaui kedudukan sesosok pribadi yang
subordinat seorang wanita, seorang yang dilindungi. Sementara kebendaan versus
kemanusiaan budak beroleh perhatian ilmiah, tidak ada eksplorasi yang sebanding
tentang kekaburan status wanita.[6]
Ada wanita dan pria yang termasuk dikalangan martir awal Kristen Iran.
Kendati pun gereja Kristen mendukung dominasi pria, berbagai kisah tentang para
martir wanita mengisyaratkan bahwa, bagaimanapun juga, hal itu memperkenalkan
berbagai ide yang membuka banyak kesempatan baru bagi wanita untuk mandiri dan
menegaskan diri sendiri serta mengesahkan berbagai cara untuk melawan
kepercayaan bahwa wanita didefinisikan oleh sifat biologisnya dan ada terutama
hanya untuk melayani fungsi reproduksi.[7]
b)
Peradaban Babilonia dan Syiria
Perempuan dalam peradaban Babilonia dan Syiria dizalimi dan dihinakan
dengan cara yang sama seperti perempuan dalam peradaban kuno lainnya. Tradisi
dan upcara-upacara ritual keagamaan mereka terbukti telah mengabaikan keberadaan
perempuan dan peranan sosialnya. Kesimpulan ini diambil setelah mengkaji
berbagai kitab sejarah kuno yang melukiskan berbagai tahapan yang berbeda
tentang kehidupan perempuan. Perempuan muda adalah milik ayahnya dan ketika dia
mengalami kesulitan finansial dia akan memaksa anak perempuannya itu untuk
melakukan prostitusi. Kalau perempuan itu menikah maka pernikahan dilakukan
bagaikan sebuah pelelangan. Hukum saat itu menetapkan bahwa siapa saja yang
mempunyai anak perempuan yang sudah cukup umur untuk dinikahkan maka harus
dibawa ketempat atau pasar dimana para lelaki berkumpul setahun sekali. Petugas
lelang akan memberikan ciri-ciri dari setiap dan akan menjual mereka satu demi
satu, petugas lelang akan memulai dengan seorang perempuan yang menarik untuk
mendapatkan harga yang tinggi dan akan menjual mereka dengan syarat si pembeli
akan menikahinya.[8]
Selain itu, hukuman yang
berlaku sungguh sangat tidak adil bagi perempuan. Hukum menetapkan bahwa jika
seorang laki-laki memukul seorang gadis dan kemudian dia mati maka laki-laki
tidak akan dihukum. Sebagai gantinya maka anak perempuan dari si laki-laki itu
akan dihukum mati.
Perempuan selalu dibebani
dengan berbagai pekerjaan. Oleh karena itu ia akan menghabiskan kehidupannya
dalam perjuangan yang berkepanjangan dan selalu berusaha memenuhi kewajibannya
terhadap suami dan mengurus rumah. Setiap hari dia harus pergi pagi-pagi sekali
dan pulang larut malam, mengambil air dari sungai atau sumur. Dia harus
menggiling jagung, membuat adonan, membakar roti dan juga harus merapikan
rumah. Demikian juga dengan kodratnya untuk hamil yang diikuti dengan masa
menyusui paling tidak selama tiga tahun. Dia berjuang siang dan malam, dari
hari ke hari. Satu-satunya aspek positif dalam kehidupan perempuan kebebasan untuk
bergerak, karena ia bisa pergi kapanpun dia mau walaupun tanpa izin suami.
Bangsa Babilonia mengizinkan
hubungan seks pra nikah tetapi sangat keras dalam hal menjaga kesetiaan istri
terhadap suami. Perempuan akan dihukum berat bahkan dihukum mati jika kedapatan
melakukan perzinahan. Hukum menetapkan bahwa istri yang berzina harus dihukum
bersama kekasihnya. Tradisi seksual bangsa Babilonia menimbulkan keheranan dan
rasa terkejut pada negara-negara tetangganya. Sebelum pernikahan mereka
menikmati kebebasan seksual yang mutlak. Mereka melampiaskan nafsu syahwat
mereka kapanpun dan dengan siapapun yang mereka suka. Tidak pernah terpikir
oleh mereka untuk menyembunyikan kebejatan moralnya dengan, umpanya melakukan
pernikahan sementara atau masa percobaan. Salah satu tradisi yang paling
memalukan, yang disebut durant sebagai pelacuran sakral dan yang menghancurkan
martabat dan kemanusiaan kaum perempuan, adalah bahwa setiap perempuan
Babilonia harus tidur di kuil bunga paling tidak sekali dalam hidupnya dan
harus melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang sama sekali asing
dengannya.[9]
Hak-hak positif yang diberikan
oleh perempuan dipusat-pusat perdagangan seperti Babilon hanyalah hak untuk
memiliki harta kekayaan sendiri, menikmati kekuasaan penuh untuk mengatur uang
sendiri dan mendapatkan warisan.
c)
Peradaban Persia
Kondisi kaum perempuan Persia tidaklah pasti dan kedudukannya dalam
masyarakat stabil. Kondisi tergantung kepada situasi negara secara keseluruhan
dan sesuai dengan pemikiran para legislatif dan pengusa dari kaum laki-laki
yang hukumnya berubah-ubah dari zaman ke zaman, dan dari pengusa ke penguasa.
Perempuan Persia dibenci dan ditolak oleh masyarakat sampai zoradasht memegang
tampuk kekuasaan. Penguasa ini memberikan perhatian dan melindungi kaum
perempuan yang berada disekitarnya, tetapi semua itu diberikan hanya setelah ia
menculik mereka dan diambil secara paksa. Dia menjamin perempuan dengan
beberapa hak, seperti hak memilih suami, hak untuk meminta cerai, hak untuk
memiliki dan mengontrol urusuan finasial mereka. Sayangnya keadaan ini tidak
berlangsung lama, karena berakhir dengan kekuasaan dengan Zartosht, kaum
perempuan lagi-lagi dihina dan dizalimi.[10]
Sebagai negara militer, bangsa
Persia lebih menyukai anak laki-laki karena mereka memberikan berbagai
keuntungan finansial kepada bapaknya dan menjadi pilar-pilar tempur pada saat
menjadi peperangan.
Di lain pihak, anak-anak
perempuan tidak memberikan manfaat bagi orang tua mereka dan kalau tidak
ditinggalkan orang tuanya maka dinikahkan dalam usia yang sangat muda. Hal ini
menunjukan bahwa kaum perempuan dianggap rendah dalam hal perkembangan
intelektual dan pendidikanya.
Mereka juga menganggap
perempuan sebagai najis kalau sedang haid dan setelah melahirkan bayi.
Perempuan dilarang berbaur dengan orang lain karena mereka takut terkontaminasi
oleh perempuan itu dan laki-laki tidak akan menyentuh istri mereka atau
barang-barang disekelilingnya selama periode haid mereka.[11]
d)
Peradaban Romawi
Keadaan perempuan dalam peradaban Romawi tidak lebih baik dari keadaan
mereka dalam peradabaan kuno lainnya. Mereka menderita penindasan dan penolakan
seluruh aspek kehidupan sosial, bangsa Romawi tidak menyukai perempuan, benci
kalau melahirkan anak perempuan dan tradisi mereka memperbolehkan ayahnya untuk
membunuh anak perempuan mereka. Sebaliknya mereka akan sangat bergembira jika
si istri melahirkan seorang anak laki-laki.
Hukum Romawi mencabut menghilangkan
hak-hak sipil kaum perempuan diseluruh kehidupannya. Sebelum menikah seorang
perempuan berada dibawah kewenangan kepala rumah tangga yaitu ayahnya atau
kakek dari pihak ayah.[12]
Saking tidak beruntungnya
nasib perempuan sampai-sampai mereka menganggap perempuan sebagai objek yang
dibeli oleh suami. Perempuan tidak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan
atas ketidakadilan suaminya betapapun biadabnya ketidakadilan itu karena
membunuh atau menjual istri sekalipun maka suami boleh melakukannya.
Undang-undang menganggap perempuan tidak memiliki kemampuan intelektual dan
tidak berhak untuk merdeka. Bangsa Romawi menggambarkan perempuan sebagai
manusia yang memang sudah pembawaannya tidak pandai.
e)
Peradaban Yunani
Keadaaan perempuan dalam peradaban Yunani jauh dari memuaskan dan kedudukannya
dalam masyarakat jauh di bawah kaum laki-laki. Penyair dan penulis Yunani
menulis dengan amat sinis dan penuh sindiran kalau mendiskusikan kaum
perempuan. Walaupun bangsa Yunani terkenal dengan kepandaiannya yang lebih maju
serta penemuan-penemuan ilmiahnya, mereka tetap memperlakukan perempuan secara
tidak adil dan memalukan. Mereka mengabaikan sisi kemanusiaan perempuan dan
menganggap rendah kepekaan perasaannya.
Perempuan yang melahirkan bayi
cacat akan dihukum mati. Monsieur Troilong berkata, “Perempuan malang yang
tidak melahirkan anak yang kuat dan cocok
untuk angkatan perang maka akan dihukum mati.”[13]
Bangsa Yunani Percaya bahwa
perempuan memiliki dua tujuan dalam kehidupannya: menjadi ibu dan mengerjakan
pekerjaan rumah tangga. Troilong menambahkan bahwa, “perempuan subur akan
dirampas dari suaminya untuk melahirkan anak-anak bagi negara dari laki-laki”.
Walaupun Bangsa Yunani sudah
lebih maju di bidang ilmu pengetahuan
dan sastra, namun anak-anak gadis sering dicegah untuk memperoleh ilmu
pengetahuan ini. “Di Athena, gadis-gadis dari kalangan keluarga berada diajari
untuk membaca dan menulis di rumahnya. Adapun kalagan yang kurang beruntung dan
miskin, mereka diberi pengetahuan agama melalui ibu-ibunya yang bodoh sambil
mengerjakan pekerjaan rumah. Beda sekali dengan kondisi yang terjadi di Sparta,
dan ini merupakan pengecualian. Di sana para gadis diasuh sebagaimana anak
laki-laki dalam hal pendidikan yang meliputi musik dan latihan fisik. Para perempuan di Sparta
memperoleh hak-hak ini hanya karena Sparta adalah sebuah kota militer yang
memerlukan prajurit-prajurit yang kuat. Oleh karena itu mereka mengadakan
pelatihan yang dibutuhkan kaum perempuan meliputi latihan fisik yang berbeda
seperti gulat, lempar cakram dan menombak. Di lain pihak, di Athena pendidikan
perempuan terbatas hanya pada pekerjaan rumah tangga.
Para ayah berkuasa mutlak terhadap putri-putri
mereka, “kewenangan wali atas perempuan muda tidak terbatas. Dia dapat
menentukan pernikahan tanpa persetujuannya. Setelah ayahnya meninggal maka
saudara laki-laki mewarisi segalanya. Jika tidak mempunyai saudara laki-laki
maka si perempuan membagi bagian dari warisan. Artinya dia akan menjadi istri
dari ahli waris ayahnya yang paling tua. Anak laki-laki yang dilahirkannya
harus diberi nama seperti kakeknya dan kekayaannya akan diserahkan kepadanya.
Dengan kata lain, anak laki-lakinya itulah yang mewarisi kekayaan dari ayah si
perempuan (ibu dari anak yang mewarisi) bukan dari perempuan itu.
Ini hanyalah salah satu dari
berbagai ketidakadilan yang dilakukan terhadap perempuan dalam peradaban
Yunani. “para laki-laki pembuat undang-undang mencabut hak-hak sipil para
pempuan dan harus tunduk kepada otoritas
mutlak kaum laki-laki di seluruh fase kehidupannya. Sebelum menikah, perempuan
adalah milik ayahnya dan setelah menikah dia menjadi milik suaminya.” Para
perempuan dianggap tidak sanggup memikul tanggung jawab dan oleh karenanya
diperlukan pemimpin yang akan mengarahan perempuan itu di seluruh kehidupanya.
Semasa masih gadis maka perempuan berada di bawah pengawasan ayahnya, dan bila
sudah menjadi seorang istri maka dia berada di bawah tirani suaminya, atau di
bawah para ahli waris ayahnya jika suami dan ayahnya sudah meninggal.
Aristoteles menyatakan bahwa,
“sifat keibuan tidak menciptakan kemampuan intelektual kepada kaum perempuan,
oleh karena itu pendidikannya harus dibatasi pada pekerjaan rumah tangga,
menjadi seorang ibu, mengasuh anak dan tugas-tugas sejenis lainnya.” Setelah
mengemukakan gagasan filosofis ini, dia memasukan perempuan ke dalam daftar
manusia yang sangat menyedihkan yang tidak memiliki kebebasan. “berikut ini
adalah tiga golongan manusia yang tidak memenuhi syarat atau kemampuan untuk
membuat keputusan sendiri: (i) budak yang tidak mempunyai kemampuan, (ii) anak
yang mempunyai kekuatan tekad tetapi tidak sempurna, (iii) perempuan yang
memiliki keinginan tetapi banyak kekurangan.[14]
Plato, pelopor “Mahzab
Rasional” tidak lebih rasional daripada Aristoteles. “Plato mengklarifikasi
kaum perempuan sama derajatnya dengan anak-anak dan budak. Dia menyatakan bahwa
kaum laki-laki lebih unggul daripada kaum perempuan, sementara Euripides
menyatakan bahwa perempuan tidak sempurna dan tidak mampu melakukan pekerjaan
yang layak dan mereka terus menerus merusak masyarakat dengan
perbuatan-perbuatan jahatnya.” Tampaknya sikap arogan terhadap perempuan ini
sagat lazim di kalangan pemikir, penulis, dan filosof Yunani.[15]
f)
Peradaban Mesir
Tidak pada perempuan sezamannya, maka perempuan dalam peradaban mesir
dihormati dan dihargai. “Dalam peradaban Mesir perempuan sangat dihormati.
Bangsa Mesir mempercayakan negara kepada kaum perempuan. Mereka mampu menguasai
mesir, secara individu mupun kolektif. Mereka menyusun undang-undang,
mengadakan hubungan luar negeri dan menciptakan para politisi yang baik. Banga
Mesir membuat patung-patung untuk mengenang kebesaran, kekuatan, dan ketinggian
martabat mereka.”
Walaupun keadaan yang menggembirakan
ini tidak dinikmati oleh seluruh perempuan bangsa Mesir, namun peradaban Mesir
tetap merupakan “satu-satunya peradaban yang memberikan status hukum yang sah
kepada kaum perempuan dan diakui oleh negara. Juga satu-satunya peradabann yang
menjamin hak-hak penuh bagi kaum perempuan untuk bermasyarakat sebagimana
halnya kaum laki-laki.” “ perempuan turut menambah belanja keluarga bila hal
ini disepakati pada saat menikah. Ia membuat keputusan sendiri mengenai
anak-anak dan urusan rumah tangga lainya. Jika suami meninggal, dia mengambil
alih tanggung jawab pemeliharaan anak-anaknya sampai usia tertentu, dan
mempunyai hak penuh untuk mengurus keluarga, bahkan dalam hal hubungan keluarga
maupun pemerintahan.” Status perempuan tetap demikian kecuali bila negara berada
dalam pergolakam politik maupun militer. Tetapi perempuan tetap diperbolehkan
untuk memperoleh kembali statusnya jika negara sudah aman lagi.[16]
Para ahli telah menghimpun
informasi ini dari berbagai dokumen, pahatan dan pakaian yang ditemukan dalam
tradisi Mesir. Hal ini menunjukan bahwa perempuan Mesir tidak direndahkan
derajatnya kemanusiaannya seperti terjadi pada perempuan dalam peradaban kuno
lainya. Penulis berkebangsaan Prancis Alexander
Moret berkata bahwa kaum perempuan dalam peradabaan Mesir kuno tidak
disia-siakan ataupun ditolak. “Malah sebaliknya ia dihargai dengan penuh
hormat, dia hidup bersama anggota keluarga lainya dan tidak tergantung pada
laki-laki secara total. Kaum Fir’aun memuja dan menghormati kaum perempuan
karena menganggapnya sebagai alasan utama kelangsungan hidup, perkembangbiakan,
dan penyatu bangsa.”
Batah Hatab berakata,
“cintailah dan berbuat baiklah kepada istrimu dan nafkahilah mereka. Minyak dan
wangi-wangian adalah obat bagi tubuh mereka. Bahagiakanlah hati mereka di
sepanjang hidupnya. Dia benar-benar ladang yang subur bagi suaminya.” Any
berkata: Jangan memerintah istrimu didalam rumahnya jika engkau tahu dia adalah
perempuan yang cakap. Jangan berkata dimana anu, bawakan anu, jika dia
meletakkan sesuatu pada tempatnya. Perhatikanlah tindaklanjutnya secara
diam-diam. Sebaliknya, perempuan Mesir sangat sopan, penuh cinta dan patuh
terhadap suami serta merawat rumah dan anaknya dengan baik.
Walaupun status perempuan itu
tinggi dalam peradaban Mesir, namun kaum laki-laki mempunyai prioritas dalam
hal warisan dan peluang naik tahta, “ walaupun kaum perempuan mempunyai hak
untuk naik tahta, namun hak ini hanya diperoleh jika ahli waris laki-laki tidak
ada. Hukum ini dibuat pada tahun 3.000 SM. Menurut catatan sejarah, terdapat
lima ratu dan 470 raja dikalangan raja-raja Mesir. Ketika seorang ratu naik
tahta, dia merasa bahwa dirinya menduduki jabatan yang tidak pantas
dipegangnya. Oleh karena itu, ratu Hatsyub, yang memerintah negerinya pada
tahun 1.550 SM, diwajibkan memakai pakaian laki-laki untuk menyesuaikan dengan
opini umum.
Status perempuan yang tinggi
dalam peradaban Mesir berlangsung selama berabad-abad, tetapi mulai memburuk
setelah dibawah pengaruh peradaban Yunani. Setelah runtuhnya kekaisaran Romawi,
rakyat bereaksi negatif terhadap pengejaran kesenangan duniawi yang melampaui
batas serta kenikmatan nafsu syahwat. Reaksi mereka diwujudkan dengan cara
meninggal harta benda dan anak keturunan.
g)
Peradaban Agama Yahudi
Perempuan Yahudi ditangkap, dijual dan diwariskan layaknya mewariskan
seperti seekor unta atau sepotong perabot rumah tangga. Sang ayah pun berhak
untuk menyewakan anak perempuannya, selama periode waktu tertentu atau
menjualnya pada saat masih ingusan. Dia juga mempunyai hak untuk membunuhnya
tanpa ada seorangpun bisa mencegah.
Selain itu, perempuan Yahudi
direndahkan dan dihina luar biasa. Mereka dianggap sebagai tabuh dan perwujudan
dari dosa yang sangat buruk. Jelaslah bahwa status perempuan dalam agama Yahudi
tidak lebih baik dibandingkan status mereka dalam masyarakat kuno lainnya.[17]
Sumpah atau janji seorang
perempuan tidak sah tanpa persetujuan bapak atau suaminya. Perempuan Yahudi
juga diwariskan sebagai bagian dari peninggalan almarhum suaminya. Jika
suaminya meninggal, maka pewarisnya juga akan mewarisinya bersama dengan
barang-barang dan budak. Dia berhak untuk menjualnya atau memeliharanya sebagai
budak tanpa mengizinkannya untuk menikahi kembali.
Kitab Taurat menetapkan bahwa
jika seorang laki-laki tidak mempunyai anak laki-laki, maka anak perempuannya
dapat mewarisi dari dia sepanjang anak perempuan itu menikah dengan orang dari
klan suku bapaknya.[18]
Kaum perempuan sudah dianggap
najis dari sananya. Jika seorang perempuan melahirkan seorang anak laki-laki,
dia anggap kotor selama tujuh hari. Dia harus menunggu selama 33 hari sampai
benar-benar bersih dan baru boleh memasuki kuil. Jika dia melahirkan seorang
perempuan, maka dia akan menunggu dua kali lebih lama. Hal ini jelas memberi
kesan bahwa kaum Yahudi lebih menyukai anak laki-laki dibandingkan perempuan.
Seorang perempuan juga dijauhkan karena dianggap kotor selama masa menstruasi.
h)
Peradaban Agama Kristen
Kondisi kaum perempuan dalam agama Kristen tidak lebih baik dibandingkan
nasib mereka dengan agama Yahudi. Agama Kristen memberikan sedikit perhatian
terhadap isu-isu tentang perempuan. Lahirnya agama Kristen tidak memperbaiki
kondisi mereka maupun memberikan hak-hak yang patut mereka peroleh. Agama
Kristen tidak membebaskan perempuan dari cengkraman otoritas kaum laki-laki
ataupun melindungi mereka dari penindasan dan kezaliman laki-laki. Sebaliknya,
agama Kristen memaksa perempuan untuk tunduk pada otoritas kaum laki-laki dan
menaati mereka secara mutlak.[19]
Agama Kristen menganggap perempuan sebagai sumber kejahatan. Mereka percaya
bahwa setiap perempuan bersalah melakukan dosa asal dan dia bertanggungjawab
atas pengusiran Adam dari surga. Kisah Adam dan Hawa adalah penyebab utama
penindasan perempuan dalam agama Kristen. Konsekuensinya, kondisi kaum
perempuan Kristen sangat mirip dengan kondisi kaum perempuan Yahudi karena
kedua agama tersebut menjauhkan mereka sebagai kotoran dan najis. Begitulah
sekilas tentang kondisi kaum perempuan dalam agama Yahudi dan Kristen, sebagai
akibat dari berbagai penyimpangan nyata dari kebenaran. Kedua dogma tersebut
menempatkan perempuan dalam posisi yang rendah dan hina, dengan mengistimewakan
kaum laki-laki dengan segala hormat. Seorang perempuan tidak memiliki syarat
keagamaan yang diperlukan ataupun hak sipil namun ia memiliki banyak kewajiban
dan diharuskan tunduk kepada otoritas mutlak kaum laki-laki.
i)
Peradaban Masa Jahiliyah
Fakta-fakta sejarah mengungkapkan, beribu tahun sebelum Islam datang,
khususnya di zaman jahiliyah, perempuan dipandang tidak memiliki kemanusiaan
yang utuh dan oleh karenanya perempuan tidak berhak bersuara, tidak berhak
berkarya, dan tidak berhak memiliki harta.
Cerita tentang penguburan anak-anak perempuan secara hidup karena
orangtuanya khawatir menanggung malu adalah lembaran hitam yang menghiasi zaman
jahiliyah. Ringkasnya, budaya jahiliyah merendahkan perempuan dan memandangnya
sebagai makhluk hina. Budaya itulah yang sekarang dikenal dengan nama budaya
patriarki. Budaya yang mentoleril adanya penindasan, perlakuan tidak adil dan
tidak manusiawi, khususnya terhadap perempuan. Akibat dominasi budaya jahiliyah
tidak sedikit perempuan terpaksa di pingit, dipasung dan dibelenggu. Mereka
tidak diizinkan untuk menuntut ilmu, menikmati pendidikan tinggi, berkarir,
bekerja dan memiliki propesi, melakukan aktifitas kemanusiaan yang bermanfaat
serta menggali pengetahuan untuk menolong sesama.[20]
Dalam budaya jahiliyah, perempuan hanya diperlakukan sebagai objek seks.
Kalaupun dijadikan istri, maka dia hanya di paksa melakukan tugas-tugas
reproduksi, melahirkan anak, memenuhi kepuasaan syahwat suami, serta
mengerjakan kewajiban rumah tangga. Di dalam keluarga, perempuan bukan
mengambil keputusan penting, di masyarakat pun jarang diperhitungkan
pendapatnya dan sangat jarang diajak dalam bermusyawarah memutuskan kebijakan
publik. Tidak heran, jika posisi perempuan hanyalah sebatas penjaga dapur, sumur
dan kasur, serta dianggap konco wingking (teman di arena belakang).
Semua bangsa dan masyarakat yang menempatkan perempuan sebagai makhluk domestik
akan menjadi bangsa tertinggal dan keterbelakang. Mengapa demikian? Sebab,
bangsa tersebut tidak memberikan akses bagi perempuan untuk menjadi subyek dan
berkiprah dalam semua bidang pembangunan. Akibat, perempuan hanya menjadi objek
dan beban masyarakatnya. Dalam kondisi demikian, bukan hanya perempuan
menderita, melainkan juga kaum laki-laki. Sebab, pasti laki-laki akan
menanggung beban moral dan material. Mereka bekerja keras menghidupi kaum
perempuan karena mereka tidak berdaya dalam bidang apapun.[21]
Begitulah sedikit gambaran
mengenai keadaan perempuan pra Islam. Walaupun disinyalir perempuan ‘sempat’
menduduki kedudukan tinggi, karena pada mulanya masyarakat di beberapa daerah,
khususnya Timur Tengah, kebanyakan merupakan masyarakat dengan system matriarki. Namun, kemudian
terjadi pergeseran dan peralihan. Bergesernya bentuk tatanan masyarakat itu
sendiri. Sehingga pada akhirnya, masyarakat matriarki berubah menjadi masyarakat patriarki. Hal inilah yang
menyebabkan perempuan kemudian ‘terpinggirkan’ dalam kurun waktu yang sangat
lama.
B. Peran Perempuan
Dalam Membangun Masyarakat Muslim di Masa Awal
a) Pada Masa Nabi
Pada masa awal Islam,
baik saat Islam itu lahir maupun kemudian saat Islam berkembang, muncul
beberapa tokoh perempuan yang mempunyai peren penting. Tokoh-tokoh tersebut
tidak lain merupakan orang-orang terdekat dengan pembawa Islam itu sendiri
yaitu Rasulullah Muhammad seperti : istri, putri, dan kerabat dekat beliau.
Terutama pada masa awal di mana Islam lahir, tokoh perempuan yang berperan
merupakan istri dan putri beliau sendiri. Misalnya Khadijah dan Aisyah yang
merupakan istri Rasul, dan Fatimah yang merupakn putri beliau.
Kehidupan dan
pernikahan dua istri Rasulullah, Khadijah dan Aisyah, membalut jenis-jenis
perubahan yang menimpa wanita di Arabia Islam. Khadijah, istri pertama
Rasulullah, adalah seorang janda kaya yang, sebelum menikah dengan Rasul,
mempekerjakan-nya untuk mengawasi kafilah-nya yang melakukan
perdagangan di antara Mekkah dan Syria. Ia melamar dan menikahinya. Waktu itu,
ia berusia empat puluh tahun dan Rasul dua puluh lima tahun. Khadijah tetap
menjadi istri tunggal hingga wafat pada usia sekitar enam puluh lima tahun. Ia
menduduki tempat penting dalam sejarah Islam karena sangat berarti bagi Rasul.
Kekayaannya membebaskan Rasul dari mencari nafkah dan memungkinkannya menempuh
kehidupan kontemplasi sebelum diangkat menjadi seorang Nabi. Dan dukungan serta
kepercayaannya sangat berarti bagi Rasul dalam perjuangannya
mendakwahkan Islam. Hadijah adalah orang yang pertama kali beriman.
Keimanan wanita kaya dan dewasa yang berkedudukan tinggi dalam masyarakat ini
pastilah mempengaruhi orang lain, khususnya anggota-anggota kabilahnya yang
penting, Quraisy, untuk menerima islam. [22]
Menurut tradisi Islam,
hanya ada empat orang wanita yang sempurna, dan Khadijah dan Fatimah adalah dua
di antaranya. Keduanya adalah ibu rumah tangga, yang karena pengalaman
praktek, dapat memikul tanggung jawab yang sudah biasa. Fatimah digambarkan
sebagai seorang yang meneruskan apa-apa yang diterima dari Rasul kepada orang
lain di tengah-tengah kesibukan hidupnya yang sudah banyak. Suatu kejadian yang
tercatat tentang dia menunjukkan besarnya keberaniannya. Pada suatu hari, di
Ka’bah, Rasul sedang bersujud sambil berdoa diganggu dan dilempari dengan
kotoran. Fatimah lalu membersihkan kotoran-kotoran dari badan ayahnya dan
berteriak marah kepada para pengganggu itu.
Fatimah melahirkan dua
orang putera dan dua orang puteri dari Ali, dan rasul sendiri menyenangi
kehadiran cucu-cucunya itu: kedua anak laki-laki yaitu Hasan dan Husein, kakak
perempuannya yaitu Zainab, dan adik perempuannya yaitu UmiKultsum, yang diberi
nama sama dengan nama bibi dari pihak ibu. Dari Zainab ini juga terlahir
Ali Zainal Abidin yang kelak memainkan peranan yang terkemuka dalam sejarah.
Dan agaknya, adalah
nasib Aisyah yang akan menunjukkan batasan-batasan yang sejak itu mengurung
kehidupan wanita muslim: ia dilahirkan dalam keluarga muslim, menikah dengan
Rasul ketika masih berusia belia, dan kemudian bersama-sama istri lainnya mulai
menjalankan kebiasaan baru berupa hijab dan pingitan. Perbedaan kehidupan
Khadijah dan Aisyah –khususnya berkenaan dengan otonomi- mengisyaratkan
perubahan-perubahan yang diakibatkan oleh Islam atas wanita Arab. Aisyah
menjadi, dan tetap merupakan istri kesayangan Rasul yang tidak diperdebatkan
lagi, bahkan ketika ia menambah wanita-wanita lain sebagai istrinya. Sebagai
istri kesayangan Rasul, ia juga menerima sejumlah pensiun tertinggi serta
diakui sebagai orang yang memiliki pengetahuan khusus tentang prilaku, ucapan,
dan karakter Rasul sehingga ia sering ditanya tentang praktek (sunnah)-nya dan
memberi Keputusan tentang berbagai hukum suci atau kebiasaan. Selanjutnya,
sesudah wafatnya Rasul, Aisyah dan Umm Salamah bertindak sebagai imam shalat
bagi kaum wanita lainnya.
Karena itu, kaum wanita
(dan lebih khusus lagi, Aisyah) adalah para penyumbang penting pada teks-teks
verbal Islam, teks-teks yang, sesudah ditranskripsikan dalam bentuk tertulis
oleh kaum pria, menjadi bagian dari sejarah resmi Islam dan dari literatur yang
menegakkan praktek-praktek normatif dalam masyarakat Islam. [23]
Ketika bersembunyi di bebukitan
dekat Mekkah, saat Rasul dan Abu Bakar menunggu berakhirnya kegiatan pencarian
mereka. Asma’, saudari Aisyah, membawa bekal makanan untuk mereka berdua di
malam hari dan membantu membekali unta mereka sewaktu sudah siap berangkat.
Setelah mereka berangkat, Asma’ kembali pulang ke rumah dan mendapati
serombongan orang Mekkah yang tengah mencari mereka. Ia menuturkan bahwa ketika
ia mengaku tidak tahu perihal mereka, ia pun ditampar dengan sangat keras
sehingga anting-antingnya terlepas.
Umarah juga turut
bertempur dalam sebuah perang di kubu Muslim bersama suami dan anak-anaknya.
keberanian dan kemahirannya dalam menggunakan senjata membuat Rasul tahu bahwa
ia lebih hebat dari kebanyakan pria. Ummi Umarah terus turut bertempur
dalam berbagai perang kamu Muslim semasa Rasul masih hidup dan sesudahnya,
sampai ia kehilangan tangannya dalam perang Uqrabah (634).
Dalam
masyarakat-masyarakat muslim, hadis menduduki tempat sentral,
selain Al-Qur’an sebagai sumber dalam menggali hukum. Dan wanita yang memberikan
kontribusi paling besar korpus itu adalah janda-janda Rasul, sekalipun yang
lainnya juga dikutip sebagai sumber. Aisyah khususnya, bersama
Ummi Salamah dan Zainab sebagai istri kedua yang jauh, adalah seorang ahli
hadis penting. Semua orang mengakui bahwa ia secara khusus dekat dengan Rasul.
Tak lama sesudah wafatnya Rasul, masyarakat pun bertanya kepadanya ihwal
praktek Rasul, dan riwayat-riwayat yang dituturkannya berfungsi menyelesaikan
berbagai masalah prilaku dan terkadang masalah-masalah hukum. Bahkan yang
lebih penting dari besarnya kontribusi Aisyah dan wanita-wanita lainnya pada
hadis adalah bahwa mereka pun memberikan kontribusi bahwa rekan-rekan sezaman
Rasul dan keturunan mereka mencarinya dan memasukkan kesaksian mereka bersama
dan sejajar dengan kesaksian kaum pria.
Banyak detail lainnya
memberi kesaksian atas penghormatan masyarakat pada janda-janda Rasul dan atas
bobot yang mereka berikan pada pandangan-pandangan mereka. Diberi uang
tunjangan paling tinggi dalam negara, para janda itu tinggal bersama
dirumah-rumah dekat mesjid yang pernah mereka tempati bersama Rasul, yang kini
merupakan salah satu tempat paling suci dalam islam. Aisyah dan Hafshah,
sebagai putri-putri dari dua khalifah pertama, Abu Bakar dan Umar, memiliki
bahkan prestise dan pengaruh lebih baik. Baik Abu Bakar maupun Umar, sebelum
wafat, mengamanati seluruh putri dan bukan putra mereka dengan berbagai
tanggung jawab penting. Selama sakitnya yang terakhir, Abu Bakar memberi Aisyah
tanggung jawab untuk mengatur dana dan kekayaan publik dan membagi-bagikan
kekayaannya diantara putra-putrinya yang tengah tumbuh dewasa. Sewaktu Umar
wafat, salinan pertama al-Qur’an dipercayakan kepada Hafshah untuk disimpan.
Kisah-kisah perang Uhud
menggambarkan kaum wanita, termasuk istri-istri Rasul, secara aktif dan
bebas berpartisipasi dalam medan perang kaum pria. Seseorang dilaporkan melihat
Aisyah dan istri Rasul lainnya dengan baju panjang mereka tersingsing dan
gelang kaki mereka terlihat membawa air dan menghampiri kaum pria di medan
perang. Wanita-wanita lainnya di kubu Muslim disebut-sebut sebagai perawat
mereka yang terluka dan memindahkan mereka yang gugur dan terluka dari medan
perang.[24]
b) Pada Masa Khulafaur Rasyidin
Banyak sosok perempuan
yang ikut serta berperan di masa Khulafaurrasyidin, berjasa terhadap perjuangan
Islam dan memiliki kontribusi yang besar dalam aspek kehidupan masyarakat,
antara lain adalah Al-Khunasa dan Syaikhah Shunda.
1. Al-Khunasa
Nama lengkapnya adalah
Thumadir binti Amru ibn al-syarid as Salamiyah al-Mudhriyah. Ia berasal dari
keluarga terpandang dan mulia, Al-Khunasa mempunyai dua saudara, Muawiyyah dan
Sakhar, yang sangat dicintai dan dibanggakannya karena kedua orang ini dinilai
sebagai pemuda arab yang paling pemberani, tampan dan berprilaku baik.
Al-Khunasa terlibar aktif bersama para muslimah lainnya berjuang mengembangkan
Islam, ia adalah sesosok perempuan yang tegar dan gigih memperjuangkan Islam.
Juga figur perempuan mulia yang mencintai dan setia terhadap saudaranya, istri
dan ibu yang tegas, selalu membiasakan putranya dengan kesabaran, kebajukan dan
keimanan bahkan mendorong anak-anaknya ke medan perang.[25]
2. Syaikhah Shunda
Beliau mengajar
berbagai disiplin ilmu, mengajar sastra, statistika sampai puisi.[26]
c) Pada Masa Dinasti-Dinasti Islam
Selain itu ada juga
Tokoh perempuan muslim yang berasal dari masa Bani Umayyah dan Abbasyiah yang
bernama Rabiah Al-adawiyah dan Zubaidah Binti Jafar. Rabiah Al- adawiyah Ia
dilahirkan di Bashrah, pada tahun 95/713-185 H/800 M adalah seorang sufi wanita
pertama. Beliau menciptakan karya berupa syair-syair yang beraliran Muhabbah
atau al-hubb yang berhubungan tentang cinta. Sedangkan Zubaidah Binti
Jafar ia adalah seorang istri Khalifah Harun Al-Rasyid. Ia dilahirkan di Musol
Tahun 149 H dan meninggal pada tahun 216 H pada umur 71 tahun. Dalam masa
hidupnya ia memiliki jasa-jasa yang sangat berpengaruh dalam pengembangan citra
perempuan muslim pada masa Abbasyiah, diantaranya : memiliki 100 pembantu
hafidzah, mengalirkan air sejauh ratusan batu yang membelah bukit sehingga air
itu dapat mengalir dari sumber air mata ke tanah haram yang memakan biaya
sebesar 1,700,000 dinar, memperbaiki jalan diantara Baghdad ke Mekkah dan
membuat rumah-rumah singgah untuk orang yang berhaji, dan juga membuat masjid
Siti Zubaidah.[27]
C.
Marginalisasi
Perempuan Dalam Sejarah Islam Pasca Rasulullah
Setelah Nabi Muhammad saw. Wafat kepemimpinanpun berganti
oleh sahabat-sahabat rasul, dan pada masa itu kedudukan perempuan mengalami
kemerosotan kembali, seperti halnya pada masa kekhalifahan dinasti Abbasiyah.
Memang pada awal Dinasti Abbasiyah, kaum wanita cenderung menikmati tingkat
kebebasan yang sama dengan kaum pria. Tapi menjelang abad ke-10, pada masa
Dinasti Buwayhi sistem pemingitan ketat perempuan sudah menjadi fenomena umum.
Pada masa kemundurannya, yang ditandai perseliran yang berlebihan, merosotnya
moralitas seksual, dan berfoya-foya dalam kemewahan. Posisi perempuan menukik
tajam seperti yang disebutkan dalam kisah seribu satu malam. Dimana perempuan
dianggap sebagai perwujudan dari sikap licik dan khianat, serta wadah dari bagi
semua perilaku tercela dan pemikiran tidak berguna.[28]
Perempuan dalam perjalananya termarginalisasi
oleh kaum laki-laki yang menganggap dirinya superior atas kaum wanita. Akibat
konstruksi religio-sosiologis yang berdalih teologis, banyak yang menganggap
bahwa perempuan itu sub ordinat dari kaum laki-laki. Kontroversi mengenai
posisi dan peran kepemimpinan atau ulama perempuan sering pula dihadirkan.
Patriarki kembali memberi
pengaruh kuat dalam menafsirkan ajaran Islam, “Perempuan kembali tidak
dipercaya”, demikian tulis Mernisi dalam Women in Islam. Mereka (perempuan)
tidak boleh menjadi pemimpin, tidak boleh menjadi imam, tidak boleh pergi
sendirian, dan tidak boleh membantah “ajakan” suami atau bersuara keras. Mereka
juga harus memakai kerudung, mendidik anak, taat pada suami atau tinggal
dirumah. [29]
Murniati (2004:xx) menjelaskan bahwa marginalisasi berarti menempatkan atau
menggeser ke pinggiran. Marginalisasi merupakan proses pengabaian hak-hak yang
seharusnya didapat oleh pihak yang termarginalkan. Namun, hak tersebut
diabaikan dengan berbagai alasan demi suatu tujuan. Sebagai contoh, penggusuran
lapak dagang yang ada di sekitar alun-alun kota. Demi alasan kebersihan dan
keindahan kota, maka lapak-lapak tersebut dipindah ke suatu daerah yang masih
lapang yang kemudian dijadikan pusat jajanan. Namun, pemindahan tersebut tidak
memperhatikan bagaimana kondisi penjualan di tempat tersebut, karena tempat
tersebut tidak strategis untuk dijadikan tempat transaksi jual beli (terlalu
sepi). Hal tersebut tentu akan merugikan pihak pedagang yang dipindahkan. Hak
mereka untuk mendapatkan penghasilan dari berdagang dipinggirkan dan akibatnya
mereka jadi bangkrut dan menambah daftar pengangguran.
Menurut Fakih
(2008:14), proses marginalisasi sama saja dengan proses pemiskinan. Hal ini
dikarenakan tidak diberinya kesempatan kepada pihak yang termaginalkan untuk
mengembangkan dirinya. Demikian juga yang dialami oleh perempuan saat proses
marginalisasi ini terjadi pada jenis kelamin. Perempuan merupakan pihak yang
dirugikan daripada laki-laki dalam hal ketidakadilan gender ini. Sebagai contoh
dalam hal pekerjaan. Perempuan yang bekerja dianggap hanya untuk memberikan
nafkah tambahan bagi keluarga, maka perbedaan gaji pun diterapkan antara
perempuan dan laki-laki.[30]
Daftar Pustaka
Ahmed,
Laily, Wanita dan Gender dalam Islam, Jakarta: PT. Lentera Basritama,
2000
Fauzian,
Aris Dhiyaul, Perbandingan Agama 3, Jakarta:2016
http://relasigenderk09.blogspot.co.id/2015_10_01_archive.html
diakses pada tanggal 29 September 2016 14:08
Jendelagender.blogspot.co.id diakses pada tanggal 15 September 2016
pada pukul 11:00
Mulia,Musdah,
Kemuliaan Perempuan dalam Islam, Jakarta: Megawati Institut, 2014
Nasif, Fatimah Umar, Menggugat Sejarah Perempuan, Jakarta:
Cendekia Sentra Muslim, 2001
[1] Ahmed Leila, Wanita
& Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 3
[2] Ahmed Leila, Wanita
& Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 5
[3] Ahmed Leila, Wanita
& Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 6
[4] Ahmed Leila, Wanita
& Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 8-9
[6] Ahmed Leila, Wanita
& Gender dalam Islam, (Jakarta, PT: Lentera Basritama: 2000) hal. 18
[8] Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 27-28
[9]
Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 29
[10]
Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 30-31
[11]
Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 32
[12]
Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 33
[13]
Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 34
[14]
Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 35
[15]
Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 35-36
[16]
Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 37
[17]
Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 42-43
[18]
Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 45
[19]
Fatimah Umar
Nasif, Menggugat Sejarah Perempuan, (Jakarta: Cendekia Sentra Muslim,
2001) hal. 46-47
[20]
Prof. Dr. Musdah
Mulia, MA, Kemulian Perempuan Dalam Islam, (JAKARTA: Megawati Institut,
2014), hal 9-10
[21]
Prof. Dr.
Musdah Mulia, MA, Kemulian Perempuan Dalam Islam, (JAKARTA: Megawati
Institut, 2014), hal 9-10
[25]
Googleweblight.com/?lite_url=http://iinlintaskgender.blogspot.com
diakses pada tanggal 29 September 2016 11:29
[26]
Googleweblight.com/?lite_url=http://iinlintaskgender.blogspot.com diakses pada
tanggal 29 September 2016 11:29
[28]
http://relasigenderk09.blogspot.co.id/2015_10_01_archive.html diakses pada
tanggal 29 September 2016 14:08


0 komentar:
Posting Komentar